judul gambar
HeadlinesKlungkung

PPKM Darurat, Maling Nekat Curi 50 Gram Emas di Klungkung

Klungkung, LenteraEsai.id – IGM (32) dan WAS (26), dua kawanan pencuri 50 gram emas di kala masyarakat sedang mengikuti PPKM Darurat, diringkus pihak Polres Klungkung dalam suatu upaya pelacakan.

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Klungkung berhasil menangkap kedua tersangka yang telah membongkar rumah dan membawa lari perhiasan emas seberat 50 gram dari tempat tinggal korban JGSP di Jalan Srikandi IV Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan dan Kabupaten Klungkung.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana SIK MH kepada pers di Semarapura, Kamis (15/7) siang mengungkapkan, pihaknya berhasil membekuk kedua kawanan pencuri pada Rabu (14/7), sehari setelah korban JGSP melapor kehilangan pada Selasa, 13 Juli 2021.

Ketika itu, JGSP yang baru pulang ke rumah, terkejut melihat kondisi rumahnya telah berantakan. Lemari pakaian yang ada di dalam kamar juga sudah acak-acakan. Setelah diperiksa oleh korban, ternyata perhiasan emas seberat 50 gram miliknya sudah raib dari tempatnya.

Mengetahui perhiasan senilai kurang lebih Rp 30 juta lenyap dari tempatnya, korban langsung melapor ke SKPT Polres Klungkung, yang selanjutnya personel yang menerima laporan bersama Satuan Reserse Kriminal Polres KLungkung terjun melakukan penyelidikan.

Kapolres menyebutkan, berdasarkan petunjuk di lapangan, dalam rentang waktu hitungan jam orang yang dicurigai sebagai pelaku diketahui berada di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Klotok, Kabupaten Klungkung.

Di bawah kendali Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko SIK MH bersama Kanit 1, dari tempat itu juga langsung berhasil mengamankan dua pria, yakni IGM asal Denpasar dan WAS asal Klungkung tanpa dengan perlawanan.

“Bersyukur hanya dalam hitungan jam kasus pencurian emas tersebut berhasil kami tangkap pelakunya tanpa dengan perlawanan,” ujar AKBP Dhanuardana, menjelaskan.

AKP Ario Seno menambahkan, dari hasil konfirmasi, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang belum begitu lama keluar dari lapas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Klungkung dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ucap AKP Ario Seno, menandaskan.  (LE-KL)

Lenteraesai.id