717 Pelanggar Terjaring Sejak Pemberlakuan PPKM Darurat di Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 717 pelanggar protokol kesehatan terjaring satgas gabungan sejak diberlakukan PPKM Darurat (3/7) di Kota Denpasar 3 Juli lalu.

Satgas Gabungan Kota Denpasar yang terdiri atas Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri terus melakukan operasi yustisi penertiban kepatuhan masyarakat terkait pemberlakuan Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali serta SE Wali Kota Denpasar terkait PPKM Darurat.

Bacaan Lainnya

“Semenjak PKKM Darurat diberlakukan 3 Juli sampai hari ini Rabu, 14 Juli 2021, satgas menjaring sebanyak 717 orang pelanggar,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga saat dihubungi Rabu (14/7) sore.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pelanggar sebanyak itu terjaring saat tim melakukan penyisiran dan penertiban baik secara mobile maupun stationer di sejumlah posko penyekatan di wilayah Kota Denpasar yang dijaga petugas pada pagi, siang, sore dan malam hari.

Menurutnya, penertiban secara stationer dilakukan tim di pos-pos penyekatan yang ada di Kota Denpasar, di antaranya Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Pos A Yani – Antasura, Pos Jalan Trenggana- Jalan Trengguli, Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos Penyekatan Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Tohpati, dan Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.

Secara mobile dilakukan oleh tim di setiap kecamatan yang ada di Kota Denpasar dengan patroli keliling sembari memberikan imbuan dan sosialisasi. “Dengan cara inilah kami sebenarnya ingin mengajak masyarakat untuk sementara menahan diri tidak beraktivitas selama PPKM Darurat digelar agar kasus bisa melandai,’’ katanya.

Tim mobile pada Rabu (14/7) siang bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Kebo Iwa Selatan, Jalan Gatot Subroto, Bypass Ngurah Rai, dan Jalan Serangan. Kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan unsur TNI, Polri, Satpol PP Kota Denpasar dan Dishub Kota Denpasar memantau pelaksanaan PPKM Darurat dan mengimbau masyarakat untuk melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat.

Sedangkan Tim Kecamatan Denpasar Utara melakukan patroli di sepanjang Jalan Pidada dengan arahan agar sementara menutup toko atau warung sesuai aturan PPKM Darurat. Lanjut menuju Jalan Cokroaminoto ada berapa toko yang buka hingga diperintahkan segera ditutup, serta beberapa sudah ada kesadaran untuk menutup sementara tempat usahanya, kata Sayoga.  (LE-DP)

Pos terkait