Badung, LenteraEsai.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Surya Mataram, membuka kegiatan sosialisasi ‘Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Rangka Meningkatkan Investasi’.
Hadir selaku narasumber dalam kegiatan yang berlangsung di Keraton Ballroom Nusa Dua Beach Hotel and Spa pada Rabu (16/6) itu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Made Agus Aryawan dan Fungsional Pengantar Kerja Muda Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Made Reta.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti para peserta dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia Bali (PHRI Bali), DPD Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Bali, Asosiasi Manajer Hotel Indonesia, Kepala Asosiasi Tenaga Kerja Asing (TKA), Asosiasi Korea Bali, Asosiasi Jasa Keimigrasian, dan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Perwakilan Daerah Bali. Dari unsur aparat pemerintah daerah hadir dari Kecamatan Kuta, Kuta Utara, Kuta Selatan, serta dari unsur akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, dan Universitas Mahendradatta.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Jesaja Samuel Enock, selaku ketua pelaksana kegiatan menyampaikan, kegiatan sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Pandemi Covid-19 bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang Kebijakan Ijin Tinggal Keimgrasian di Masa Pandemi Covid-19 serta kaitannya dengan Tenaga Kerja Asing dan Investasi sebagai suatu kesatuan Kebijakan Strategis yang terintegrasi sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid- 9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk sebelum membuka secara resmi kegiatan menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu instansi pemerintah memiliki peranan yang penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, seperti memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Selama pandemi Covid-19 ini, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian kembali dalam memberikan kebijakan izin tinggal keimigrasian kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta yang hadir dapat memperoleh informasi tentang aturan dan kebijakan terkait izin tinggal keimigrasian selama masa pandemi Covid-19 ini dengan tetap mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya perbedaan pemahaman terhadap aturan yang berlaku, ujar Jamaruli, menjelaskan. (LE-BD)







