Bandel, 20 Orang Tak Bermasker Dijaring di Panjer Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Penertiban terhadap masyarakat untuk pendisiplinan protokol kesehatan terus dilakukan, sehubungan varian baru Virus Covid-19 sudah masuk wilayah Bali.

Tim Yustisi Kota Denpasar terus melaksanakan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, sehubungan masih saja ditemukan warga yang bandel dengan melakukan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Kali ini, Rabu (5/5), penertiban yang dilaksanakan di pertigaan Jalan Waturenggong – Jalan Tukad Irawadi, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, berhasil menjaring sebanyak 20 pelanggar.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga mengatakan, kegiatan ini terus dilakukan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Lebih lanjut dikatakannya, penertiban ini menyasar masyarakat yang belum mentaati prokes yang melintas di jalan raya. Selama penertiban, terjaring 20 orang pelanggar, yang 7 di antaranya langsung didenda karena tidak menggunakan masker, dan 13 lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker dengan tidak benar.

“Kami berharap dengan kegiatan yustisi yang secara rutin dilaksanakan pemantauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan maupun menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer,” ucapnya.

Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya semua bisa terhindar dari penularan virus Covid-19, serta pandemi ini cepat berlalu hingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih seperti semula,” kata Dewa Sayoga, mengingatkan.  (LE-DP)

Pos terkait