judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Gubernur Longgarkan Jam Buka Restoran, Rumah Makan dan Warung Sampai Pukul 22.00 Wita

Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengambil langkah dengan melonggarkan jam operasional atau buka bagi tempat penjual makanan di Pulau Dewata.

Pelonggaran jam buka untuk tempat penjual makanan tersebut meliputi restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya dari yang semula dibatasi hingga pukul 21.00 kini diperbolehkan hingga pukul 22.00 Wita.

Untuk layanan di tempat, disebutkan dapat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk operasional kegiatan di pusat perbelanjaan/mall serta makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang, juga diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, kata Gubernur Bali Wayan Koster, di Gedung Gajah Jayasabha Denpasar pada Selasa, Anggara, Wage, Gumbreg (9/3).

Didampingi Wagub Cok Ace, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan Kasrem 163/Wirasatya Kolonel Inf IB Ketut Surya Widana, Gubernur Koster menyampaikan hal itu saat membacakan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Saat membacakan Surat Edaran yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021), Gubernur Koster menyebutkan, untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.

“Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali terdapat perubahan dengan ketentuan, yakni bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen, yang semula paling lama 1 x 24 jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Ia menegaskan, dengan pengaturan yang lebih longgar, diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih besar kepada para pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat. Dikatakan bahwa Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Wage, Gumbreg), tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Paing, Warigadean) tanggal 22 Maret 2021.  (LE-DP1)

Lenteraesai.id