judul gambar
DenpasarHeadlines

Berkas Lengkap, Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Segera Dilimpahkan

Denpasar, LenteraEsai.id – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencabulan oleh oknum sulinggih berinisial IWM yang dikirim oleh penyidik Polda Bali dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan untuk tersangka IWM telah nenentukan sikap pada hari Senin, 22 Pebruari 2021 dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Bali,” kata Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto, di Denpasar, Selasa (23/2/2021).

Dalam kasus ini tersangka IWM disangkakan melanggar Pasal 289, 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. ucapnya.

Dijelaskan, kasus dugaan tindak pidana pencabulan terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tambaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

Tersangka yang menurut pengakuannya berprofesi sebagai Sulinggih disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang perempuan berinisial KYD.

Menurut pejabat yang akrab disapa Luga ini, selanjutnya jaksa pada Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.

“Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, nantinya jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak, dengan mengacu pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tuturnya.  (LE-PN)

Lenteraesai.id