judul gambar
HeadlinesJakarta

Polri Pastikan Konsep Pamswakarsa Komjen Listyo Berbeda Dengan yang Muncul 1998

Jakarta, LenteraEsai.id – Polri memastikan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pamswakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan yang sempat muncul pada situasi atau ketika era otoriter di tahun 1998.

Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI di Jakarta mengutarakan rencananya akan mengaktifkan kembali Pamswakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di tubuh Polri.

“Jelas semua ini merupakan bentuk Pamswakarsa yang sangat berbeda dengan Pamswakarsa pada tahun 1998,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Rusdi menjelaskan, wacana Pamswakarsa sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

“Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf C dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” ujar Rusdi.

Adapun yang dimaksud Pamswakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.

Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pamswakarsa keseluruhannya dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pamswakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri.

“Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pamswakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian. Jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri, senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” ucap Rusdi, menjelaskan.

Rusdi memaparkan, bentuk dari Pamswakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.

“Tentunya kegiatan-kegiatan Satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan polisi,” tutur Rusdi.

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungannya sendiri.

“Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” papar Rusdi.

Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal, bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

“Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara. Ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan, jadi bentuk Pamswakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo,” ujar Brigjen Rusdi, menandaskan.  (LE-JK)

Lenteraesai.id