Terkait PPKM, Tim Yustisi Denpasar Awasi Pasar dan Taman Kota

Denpasar, LenteraEsai.id – Berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Tim Yustisi Kota Denpasar pada Rabu (13/1) melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan dengan menyasar tempat  keramaian seperti pasar, pertokoan, ruang terbuka hijau atau taman kota dan para pengguna jalan raya. 

Penertiban protokol kesehatan yang melibatkan tim gabungan dari unsur BPBD, TNI, Polri, Satpol PP, Diskes, Dishub dan Pecalang itu, berhasil menjaring 35 orang pelanggar prokes, kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui di lokasi kegiatan. 

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut ia mengatakan, semua pelanggar protokol kesehatan kali ini tidak ada yang didenda, karena mereka semua menggunakan masker, namun penggunaannya dengan tidak pada tempatnya. Sebagai ganjarannya, semua pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi fisik berupa push up.

Selain itu, mereka juga diberikan sanksi moril yakni menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi. “Jika setelah ini kembali ditemukan melanggar, maka akan diproses ke Sidang Tipiring,” ujar Sayoga, tegas. 

Dalam penertiban, kata dia, pihaknya juga melakukan pemantuan bagi pelaku usaha agar jam  tutup tidak sampai lewat waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan buka lewat jam operasional yang telah ditentukan, maka akan dilakukan pencatatan dan diberikan pembinaan. Dan jika setelah diberikan pembinaan kembali melakukan pelanggar, pihaknya juga akan memproses untuk di Sidang Tipiring.

“Saya mengajak masyarakat agar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,  mengingat orang yang terjangkit Covid-19 semakin banyak, sedangkan fasilitas rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat terbatas,” kata Sayoga.

Sementara Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Rai menambahkan, kasus Covid-19 di Kota Denpasar mengalami tren peningkatan. “Dalam dua hari terakhir kasus Covid-19 di Denpasar di atas angka 100 kasus per hari. Oleh karena itu, mari bersama-sama ikut berpartisipasi mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3 M,” ujarnya, mengajak.  (LE-DP) 

Pos terkait