Denpasar, LenteraEsai.id – Meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Pemecutan Kelod, membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis.
Tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod kembali menggelar razia penegakan hukum berdasarkan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020, yang pada pokoknya menekankan pentingnya protokol kesehatan.
Kegiatan yang menyasar kawasan Jalan Imam Bonjol depan Trans Studio Mart Kota Denpasar itu, dilaksanakan pada Junat (18/12) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Sehingga sebanyak 3 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020, dan 17 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.
Perbekel Desa Pemecutan Kelod I Wayan Tantra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Kesiman Petilan yang dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Desa Pemecutan Kelod. Di mana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dan sosial dengan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerja sama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama. Tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.
Dengan demikian, dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan terutama saat berkendara dapat ditingkatkan, yakni tetap menggunakan masker dan ketentuan lainnya.
“Selama pelaksanaan aksi kurang lebih 2 jam, kami hanya menemukan 20 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik. Jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” ujarnya. (LE-DP)