Gubernur Koster Hibahkan 10 Are Tanah Pemprov Bali ke MDA Kecamatan Selat

Karangasem, LenteraEsai.id – Bendesa Adat se-Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh yang diberikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam memajukan desa adat di Pulau Dewata, tak terkecuali di Kecamatan Selat, Karangasem.

“Baru kali ini ada Gubernur Bali yang memberikan kepedulian penuh terhadap desa adat, sehingga kami merasa bersyukur ada program Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang sungguh-sungguh memajukan desa adat,” ujar Bendesa Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Selat Komang Sujana di hadapan Gubernur Bali Wayan Koster, Sabtu (5/12), di sela-sela acara pemberian bantuan Hibah Tanah Pemprov Bali, di Wantilan Camat Selat.

Bacaan Lainnya

Komang Sujana yang juga menjadi Bendesa Adat Duda menyatakan bahwa bantuan hibah tanah yang diberikan Gubernur Koster akan dimanfaafkan semaksimal mungkin untuk melestarikan dan mendukung program desa adat di Kecamatan Selat, yang salah satunya juga diperuntukkan sebagai Kantor MDA Kecamatan Selat.

Mendengar hal tersebut, Gubernur Wayan Koster yang didampingi Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Penyarikan Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali I Ketut Sumarta, dan mantan Bendesa Agung Desa Adat Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesa, menjelaskan bantuan Hibah Tanah Pemerintah Provinsi Bali yang diberikan ke MDA Kecamatan Selat seluas 10 are.

“Saya mendukung jikalau aset tanah Provinsi Bali ini dimanfaatkan untuk memajukan maupun melestarikan seni, tradisi, budaya, dan kearifan lokal di desa adat. Jadi karena tanah ini akan dimanfaatkan sebagai Kantor MDA Kecamatan Selat, maka MDA Kecamatan Selat adalah yang pertama di Bali yang akan memiliki kantor, yang dibangun dengan konsep gotong royong,” ujar Gubernur Koster.

Pejabat asal Desa Sembiran Buleleng ini menambahkan, tanah milik Provinsi Bali ini bisa dimanfaatkan juga untuk kepentingan pemerintah, kepentingan pengembangan pendapatan ekonomi, dan bisa juga untuk masyarakat khususnya desa adat, selain untuk menunjang kegiatan pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.

Di sisi lain, mantan anggota DPR-RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan yang sukses memasukan BAB tentang desa adat dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, pada kesempatan itu mengajak 27 bendesa adat se-Kecamatan Selat untuk serius menjalankan pelestarian adat dan budaya di Bali yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Desa adat kini telah menjadi lembaga utama dan pilar pengawal, penegak, pelestari kesenian, kebudayaan, kearifan lokal di Bali yang secara regulasi juga sudah berhasil kita perjuangkan dalam bentuk Perda Desa Adat No.4 Tahun 2019,” ucapnya.

“Kita bangkitkan, kuatkan, bangun, dan wujudkan kembali nilai-nilai peradaban kebudayaan Bali melalui Nangun Sat Kerthi Loka Bali secara skala dan niskala, karena jatidiri atau ‘untengnya’ di Bali adalah adat, seni, tradisi, budaya, dan kearifan lokal,” katanya, menandaskan.  (LE-KR1)

Pos terkait