judul gambar
DenpasarHeadlines

Langgar Prokes, 12 Orang Didenda di Tempat Sebesar Rp 100 Ribu

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Desa Ubung Kaja, tepatnya di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Senin (16/11/2020).

Kali ini, sebanyak 17 orang kembali ditemukan melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 46 tahun 2020, sebanyak 12 orang yang melanggar Prokes didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker, dan 5 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker yang kurang sempurna. “Sesuai dengan peraturan, yang tidak menggunakan masker dalam sidak itu langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu,” ujar Sayoga.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat. Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, ucapnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus ini segera bisa diatasi, ujarnya.  (LE-DP)

Lenteraesai.id