Denpasar, LenteraEsai.id – TJM (45), seorang bule asal Australia terungkap memiliki home industri kratom. Usaha barang berhalusinasi tinggi tersebut dijalankannya di salah satu vila di Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Usaha bisnis tak lazim itu terbongkar oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar, setelah sebelumnya menangkap dua orang penduduk lokal, masing-masing berinisial FXW dan NM. Keduanya ditangkap karena tindak pidana narkoba.
FXW dan NM ditangkap polisi di Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar Barat pada Kamis (5/11) pukul 18.30 Wita. Pada saat itu keduanya sedang mengambil tempelan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,86 gram. Pengakuan keduanya bahwa barang itu adalah milik TJM.
“Dari sana dilakukan pengembangan ke salah satu vila di Seminyak, tempat tinggal TJM. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan berbagai cairan kimia dan bahan baku lainnya,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada pers di Denpasar, Rabu (11/11).
Temuan barang bukti berupa serbuk dedaunan dan kapsul di vila itu kemudian diuji melalui labfor. Hasilnya, kata Kombes Jansen, barang tersebut adalah kratom. Di mana kratom memilik efek halusinasi tinggi. Namun demikian, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelarangan menggunakan barang tersebut.
“Barang-barang milik TJM, baik berupa bahan baku maupun hasil industrinya, untuk sementara ditahan di Mapolresta Denpasar sambil menunggu koordinasi dengan labfor dan Bali POM,” ujar Kombes Jansen.
Kombes Jansen menjelaskan, berdasarkan pengakuan TJM, home industri itu mulai dijalankan sejak 6 bulan lalu. Hasil akhir dari olahan daun dan bunga kratom, antara lain ramuan dalam bentuk kapsul dan cairan dalam kemasan.
Mengenai pemasaran kapsul dan cairan yang dapat menimbulkan alunisasi tinggi tersebut, Kapoltabes menyebutkan, sejauh ini barang terungkap dijual ke sesama warga negara asing, bahkan ada yang dipasarkan ke negara asal TJM, Australia.
Untuk memproduksi kapsul dan barang cairan tersebut, TJM mendatangkan bahan baku kratom dari Kalimantan Barat, lalu diolah dengan berbagai cairan kimia hingga menjadi barang siap dipasarkan.
“Untuk sementara TJM ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu-sabu seberat 0,86 gram. Selain itu, TJM juga mengaku sebagai pemakai narkoba. Saya duga TJM punya jaringan. Itu yang masih kami dalami,” ujar Kapoltabes, menjelaskan. (LE-DW)







