Diringkus Polisi, Pencongkel Kotak dan Pencuri Uang Sesari di Pura Pucaksari

Pencongkel kotak sesari ditangkap aparat berwajib

Tabanan, LenteraEsai.id – Diki Abdullah (22), pelaku yang telah mencongkel dan mencuri sejumlah uang pada Kotak Sesari di Pura Pucaksari Banjar Tamantanda, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, ditangkap pihak kepolisian setempat.

Pria yang selama ini tinggal di Banjar Tamantanda, Desa Batunya itu, kepada pihak Polsek Baturiti yang memeriksanya, mengakui perbuatannya telah mencuri uang setelah terlebih dahulu mencongkel bagian kunci pengaman Kota Sesari.

Bacaan Lainnya

Seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar SIK MH, Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani SPsi SIK kepada wartawan, Senin (9/11) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pencongkel dan pencurian uang di dalam Kotak Sesari di Pura Pucaksari, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Penangkapan tersangka yang berasal dari luar Bali itu tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi dengan benar dan tepat. “Semua ini bekat telah terbangunnya kerja sama yang baik dalam upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, terlebih menjelang Pilkada Serentak 2020,” kata Kapolsek didampingi Wakapolsek Baturiti, Kanit Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio SSos.

Ia menyebutkan, aksi pencurian tersebut terungkap setelah pada Selasa, 22 September 2020 pukul 23.30 Wita, petugas piket menerima laporan lewat telepon tentang telah terjadinya aksi pencurian di Pura Puncaksari, sehingga petugas langsung meluncur ke TKP.

Dari TKP petugas mendapatkan petunjuk dan terus menggali keterangan dari para saksi, akhirnya berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas si pelaku.

Berbekal surat perintah dan ciri-ciri pelaku yang sudah diketahui, Unit Rekrim bergerak cepat melakukan pengembangan, dan tidak membutuhkan waktu lama pelakunya berhasil ditangkap di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Akibat perbuatan pelaku Diki Abdullah, pengempon Pura Pucaksari menderita kerugian sebesar Rp 3 juta, termasuk biaya upakara yang harus dilakukan setelah peristiwa tersebut.

Adapun kronologis kejadian bermula pada Selasa, 22 September 2020 pukul 22.00 Wita, pecalang Banjar Adat Tamantanda melaksanakan kegiatan rutin patroli berjalan kaki. Sesampainya di depan Pura Pucaksari Tamantanda (pinggir jalan raya jurusan Denpasar-Singaraja) melihat seorang laki-laki sedang mencongkel Kotak Sesari menggunakan alat sejenis linggis besi.

Begitu dihampiri pecalang, pelaku yang sudah menggondol isi kotak berhasil kabur, namun berkat kesigapan petugas kepolisian dan masyarakat setempat, pelaku akhirnya dapat diamankan.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku yang kini mendekam di ruang tahanan Maposek Baturiti, dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 KUHP, kata Kapolsek Baturiti, menjelaskan.  (LE-TB)

Pos terkait