HeadlinesTabanan

Larikan Anak Gadis di Bawah Umur, Diburu dan Ditangkap Polisi Tabanan

Tabanan, LenteraEsai.id – I Made Merto Wenten (41), tersangka yang telah melarikan dan menyetubuhi secara berulang-ulang anak gadis di bawah umur, diburu dan ditangkap Unit Reskrim Polsek Batutiti, Kabupaten Tabanan.

Tersangka Merto yang penduduk Dusun Satu, Desa Toraut, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara itu, ditangkap di rumah saudaranya di Daerah Sukada, Kabupatern Buleleng.

Seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar SIK MH, Kapolsek Baturiri AKP Fachmi Hamdani SPsi SIK kepada wartawan, Senin (9/11) mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka Merto yang telah melarikan dan menyetubuhi gadis Niluh M (sebut saja Mawar), yang masih di bawah umur.

Mawar yang baru berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP, oleh tersangka Merto telah disetubuhi secara berulang-ulang dan dibawa kabur tanpa sepengetahuan orang tuanya, ujar Kapolsek Fachmi Hamdani didampingi Wakapolsek Baturiti, Kanit Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio SSos.

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya pengaduan orang tua korban, yang menyebutkan bahwa anaknya Niluh Mawar telah meninggalkan rumah tanpa izin dan sepengetahuan orang tua, dan diduga telah dibawa kabur keluar Bali yakni ke Sulawesi Utara oleh terduga pelaku.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian pengembangan penyelidikan dengan mendalami dan mengagali keterangan dari para saksi.

Dari hasil penyelidikan terungkap, ada pesan singkat (SMS) yang sempat diterima oleh orang tua korban, yang dikirim oleh terduga pelaku (Made Merto Wenten) menggunakan HP milik korban. Dalam SMS tersebut tertulis pesan, “Swastiastu Ibu, Bapak, Iluh saat ini ada di Menado, baru turun dari pesawat dan Iluh baik-baik saja”.

Dari hasil pengembangan di lapangan, kata Kapolsek, belakangan terduga pelaku diketahui kembali berangkat dari Sulawesi Utara menuju ke Bali. Polisi yang kemudian melakukan pemburuan, akhirnya berhasil meringkus pelaku dan korban di rumah saudaranya di daerah Sukada, Kabupaten  Buleleng pada Rabu,  14 Oktober 2020 pukul 21.00 Wita.

Selanjutnya terduga pelaku I Made Merto Wenten dibawa ke Mapolsek Baturiti, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, yaitu tanpa sepengetahuan orang tua korban telah membawa lari Niluh Mawar ke daerah Sulawesi Utara. Selama pelarian, pelaku juga mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban.

Sementara korban Niluh Mawar mengaku mau diajak kabur oleh pelaku setelah dibujuk rayu, dijanjikan akan dibelikan sepatu, sepeda motor dan bahkan dijanjikan diberi modal untuk bisnis obat-obat pertanian, di mana seluruh keuntungan akan diserahkan kepada korban.

Korban Niluh Mawar juga mengaku pertama kali berkenalan dengan pelaku lewat media sosial Fecebook, dilanjutkan pacaran. Sebelum kabur meninggalkan rumah di daerah Baturiti, korban mengaku telah terlebih dahulu ‘digauli’ sebanyak 5 kali di desanya.

Terakhir korban mengaku kembali disetubuhi pada 12 dan 13 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di rumah Luh SR, di Banjar Tukad Juwuk, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, yakni sehari sebelum tertangkap pada 14 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka Merto yang kini ditahan pihaknya, dapat dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2), Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 83 UU RI No.35 th 2014 atas perubahan UU RI No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.  (LE-TB)

Lenteraesai.id