Denpasar, LenteraEsai.id – Ekspresi sedih ditunjukkan seorang wanita bernama Sariani (30) ketika mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 5 November 2020.
Di mana, Sariani nampak tertunduk lesu usai menjalani sidang. Masalahnya, perempuan yang sebelumnya pernah mendekam di LP Kerobokan dalam kasus kepemilikan narkoba ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) DI Rindayani dituntut pidana penjara 15 tahun.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tuntut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti.
Mendengar tuntutan yang lumayan tinggi, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Dalam nota dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di sebuah kamar kos Jalan Buana, Gang Buana Putra, Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.
Penangkapan terhadap terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya petugas kepolisian menangkap dua orang pengedar narkoba bernama Ni Komang Susilawati dan Amalia.
Dari tangan Sariani, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 53,99 gram dan 13 butir ekstasi yang disimpan di dalam puluhan plastik klip siap edar.
Kepada petugas, terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ajik Bolot (DPO). Terdakwa mengaku sebagai suruhan Ajik Bolot untuk memecah dan menempel barang di tempat yang ditunjuk, dengan iming-iming upah sejumlah uang. (LE-PN)







