judul gambar
DenpasarHeadlines

Kejati Bali Eksekusi 92 Ton Bahan Peledak

Denpasar, LenteraEsai.id – Kejaksaan Tinggi Bali mengeksekusi barang rampasan negara berupa 92,625 ton ammonium nitrat pada Selasa (3/10) pagi. Barang sitaan yang merupakan bahan peledak itu dieksekusi dengan cara dikubur di sekitar areal persawahan Desa Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, yang turun langsung dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, ammonium nitrat yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari dua perkara, yakni perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Karangasem yang sudah diputus tahun 2017 lalu.

Namun demikian, kata Agnes, pemusnahan baru dapat dilakukan karena berbagai macam kendala.  “Kami harapkan pemusnahan dapat diselesaikan tuntas hari ini, sehingga tidak ada lagi kekhwatiran akan bahaya yang dapat ditimbulkan dari barang tersebut,” ujarnya.

Barang bukti ini awalnya dirampas untuk negara. Regulasinya harus dirampas untuk negara, tapi sesuai keputusan Jaksa Agung RI Nomor 591/C/Kpa.5 /10/2020 tanggal 9 Oktober 2020, menjadi dirampas untuk dimusnahkan.

Barang ini tidak dilelang karena menurut Perkap ammonium nitrat merupakan bahan peledak. Sehingga untuk mengedarkan barang ini harus melalui izin khusus. “Jadi dengan demikian barang ini dirampas untuk dimusnahkan,” kata Agnes, menjelaskan.

Pemusnahan baru dilaksanakan setelah perkaranya diputus tiga tahun setelah adanya kejadian ledakan di Lebanon akibat ammonium nitrat. “Awalnya barang ini direncanakan untuk dilelang. Tapi ternyata barang ini bisa digunakan sebagai bahan peledak sehingga harus dimusnahkan,” ucapnya.

Untuk terhindar dari bahaya lingkungan sekitar, tempat penguburan barang bukti ini dijaga selama 6 sampai 12 bulan. Setelah itu barang ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk. “Ada bahaya yang dapat ditimbulkan, tapi tidak terlalu lama. Makanya nanti dijaga untuk tidak terjadi hal yang tak diinginkan,” ujar Agnes, mengungkapkasn.  (LE-DW)

Lenteraesai.id