Badung, LenteraEsai.id – I Wayan Sumiarta (43), tersangka pelaku aksi pembobolan loker milik Toko Indomarco di Banjar Binong, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, ditangkap pihak kepolisian setempat dalam suatu upaya pemburuan.
Tersangka yang warga asal Banjar Penikit Belok Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung itu, ditangkap pihak Polsek Mengwi di kawasan Banjar Penikit, Belok Sidan pada Sabtu (10/10) lalu.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Gede Ketut Oka Bawa, kepada pers Senin (12/10) mengatakan, pelaku pembobolan dan pencurian sejumlah barang milik para karyawan yang tersimpan di loker Indomarco, berhasil ditangkap petugas tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku Sumiarta dengan mudah berhasil membobol dan mengambil 3 buah HP yang tersimpan di dalam loker yang tidak terkunci.
Setelah mengambil tiga unit HP, barang elektronik tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada dua orang kenalannya. Total uang dari penjualan tiga HP itu sebesar Rp 2,6 juta. Uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan memperbaiki sepeda motor yang rusak, kata Kasubab Humas.
“Ketiga HP yang dicuri tersangka pelaku adalah milik Wayan Sutiasa (21), Saipul Rijal Rozi (19), dan Lambertus Hapang (21). Ketiganya merupakan karyawan Toko Indomarco,” ujar Iptu Oka Bawa seraya menambahkan, mengetahui barangnya hilang dari dalam loker, para korban datang melapor ke pihak Polsek Mengwi.
Pihak Polsek Mengwi yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saksi dan petunjuk lainnya, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka Wayan Sumiarta, sehingga polisi melakukan pengejaran.
Akhirnya, lanjut Iptu Oka Bawa, tersangka pelaku yang diketahui tempat tinggalnya berpindah-pindah, berhasil diringkus saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Banjar Penikit, Belok Sidan, Kabupaten Badung pada Sabtu (10/10) lalu.
Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diringkus petugas, dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan para korban.
“Tersangka yang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Mengwi, dapat disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Iptu Oka Bawa, menjelaskan. (LE-BD)