Jembrana, LenteraEsai.id – Peristiwa ‘One Million’ yang sempat heboh di media sosial sehubungan adanya aksi minta uang yang dilakukan dua oknum polisi yang bertugas di Polres Jembrana, Aipda IMW dan Bripka IPG, akhirnya mencapai klimak setelah mereka dijatuhi hukuman disiplin oleh satuannya.
Kedua oknum itu dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin yang digelar pihak Polres Jembrana. Keduanya pun ditahan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing, meski sebelumnya santer desakan dari para netizen di media sosial tentang perlunya dilakukan pemecatan.
Aipda IMW dijatuhi hukuman kurungan selama 28 hari sedangkan Bripka IPG ditahan selama 21 hari. Keduanya harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Jembrana sejak tanggal 30 September hingga batas waktu sesuai dengan lamanya hukuman yang harus mereka jalani.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi ketika dikonfirmasi di Denpasar, Senin (5/10), membenarkan bahwa kedua oknum polisi tersebut telah disidangkan dan dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti bersalah. Ia menjelaskan, lamanya hukuman memang berbeda, karena kedua oknum itu memiliki kesalahan yang berbeda pula.
Aipda IMW terbukti melakukan pemerasan terhadap korban, sementara Bripka IPG dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran saat melihat rekannya Aipda IMW melakukan pemerasan kepada seorang turis asal Jepang. Secara aturan, itu menyalahi disiplin seorang anggota Polri.
“Uang dari WNA Jepang yang belum diketahui identitas aslinya itu, semuanya digunakan Aipda IMW untuk keperluan sehari-hari. Sementara Bripka IPG tidak ikut menikmati uang tersebut. Meski tak ikut menerima dan menggunakan uang itu, Bripka IPG dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran,” ungkap Kombes Syamsi.
Kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu menjadi terungkap setelah video pemerasan beredar luas di berbagai media sosial awal Agustus 2020. Video berdurasi singkat itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tetapnya di wilayah Pekutatan, Kabupaten Jembrana pada pertengahan 2019. Oknum polisi tersebut menilang sepeda motor yang dikemudikan WNA Jepang.
Polisi awalnya memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Lalu ia mengatakan bahwa surat-surat sudah lengkap. Namun, lampu bagian depan sepeda motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarainya harus dikenakan denda atau penalti. Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang sebanyak Rp 1 juta sebagai uang penalti.
Mendapat denda sebanyak itu, turis Jepang hanya menyerahkan uang Rp 100.000. Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta. Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000. Setelah menerima uang, polisi tersebut melepaskan korban dan mempersilahkan untuk melanjutkan perjalanannya. (LE-JB)