Langgar Prokes, 19 Warga Dihukum Denda di Kelurahan Sesetan Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Jajaran pemerintah Kelurahan Sesetan, Senin (28/9) menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No. 46 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar No. 48 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar.

Dalam kegiatan itu turut melibatkan unsur Polsek Denpasar Selatan, TNI, aparatur Kecamatan Denpasar Selatan, Satpol PP Kota Denpasar, Kapusdal Ops Satgas Amanusa dan Lurah Sesetan.

Bacaan Lainnya

Lurah Sesetan Ni Ketut Sri Karyawati saat dikonfirmasi mengatakan, maksud dan tujuan diadakan kegiatan tersebut ialah mendukung instruksi Presiden dan Pergub Nomor 46 tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Denpasar No. 48 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Denpasar.

“Lokasi yang disasar dalam Operasi Yustisi di Wilayah Desa Sesetan kali ini ada tiga titik yakni Pasar Suwung Batan Kendal, Pertigaan Jalan Sesetan – Jalan Gurita Sesetan Denpasar Selatan dengan melibatkan patroli gabungan di wilayah Sesetan,” ucapnya.

Pada Operasi Yustisi kali ini, kata Sri Karyawati, terjaring 19 warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kepada mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 ribu per orang sesuai dengan aturan yang ada, ungkap Sri Karyawati.  (LE-DP)

Pos terkait