MDA Kukuhkan Ny Putri Koster sebagai Manggala Utama Pakis Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet tidak henti-hentinya memberikan apresiasi dan rasa bangga atas kinerja Gubernur Bali Wayan Koster yang konsisten melakukan penguatan desa adat di Pulau Bali.

Penguatan desa adat dilakukan gubernur sejalan dengan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yang tercantum dalam visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya. Selain bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, hingga bidang pariwisata.

Bacaan Lainnya

Kebanggaan MDA Provinsi Bali itupun berlanjut ketika Ni Putu Putri Suastini selaku istri Gubernur Bali bersedia mengabdikan diri ‘ngayah’ di sebuah lembaga adat yang bernama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali) dengan mengemban tugas sebagai Manggala Utama sesuai dengan Keputusan MDA Provinsi Bali Nomor : 05/SK/MDA-PBali/IX/2020 untuki masa bakti 2020-2025.

“Gedung MDA Provinsi Bali sudah berdiri megah, dan baru kami merasa menjadi Bendesa Agung pascadikukuhkannya Perda Desa Adat No.4/2019 pada 6 Agustus 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar,” ucapnya.

Setelah itu dibentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat yang secara khusus untuk melayani keberadaan Desa Adat di Bali. “Sekarang di Pasikian Paiketan Krama Istri kami merasa sangat bangga, karena hadir seorang yang paling istimewa yakni Ibu Putri Suastini Koster yang bersedia memimpin kelembagaan adat ini,” ujar Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam sambutannya usai melakukan prosesi pengukuhan tiga lembaga adat pada Wraspati Umanis Dungulan, Kamis (17/9), di Gedung Ksirarnawa Art Center Denpasar.

Ketiga lembaga adat di jajaran MDA Bali tersebut masing-masing Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali), Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat di Bali untuk masa bakti 2020-2025.

Di hadapan para Bendesa Madya MDA kabupaten/kota di Bali dan Prajuru, Pacalang dan Yowana Desa Adat sempat, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menceritakan bahwa sebelum Ny Putri Suastini Koster bersedia menjadi Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali, pihak MDA Provinsi Bali telah terlebih dahulu melakukan komunikasi via telepon dan merayu langsung Ny Putri Koster untuk bersedia selaku Manggala Utama.

Ketika rayuan dan ajakan tersebut jatuh pada Ny Putri Koster, tidak langsung seniman multitalenta tersebut memberikan kepastian untuk bersedia menjadi Prajuru di Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat. Apalagi dalam catatan pengabdiannya selama menjadi istri Gubernur Bali, Ny Putri Koster memiliki berbagai kegiatan yang sangat padat di tengah tanggung jawabnya menjadi Ketua TP PKK Provinsi Bali dan menjabat sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, selain menjadi ibu rumah tangga.

Kemudian seiring berjalannya waktu, dan Bali dihadapi oleh pandemi Covid-19, istri dari Wayan Koster ini kian aktif hadir di tengah masyarakat dengan menggelar Pasar Kaget Gratis keliling Bali, mengajak warga bercocok tanam di pekarangan rumah, melakukan kegiatan Gebrak Masker, menggelar Pasar Gotong Royong Krama Bali yang diselipkan dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan kegiatan lainnya yang memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat hingga petani di masa pandemi Covid-19 ini.

Namun beruntung dan bersyukur, pada akhirnya Ny Putri Koster bersedia duduk selaku Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di MDA Bali, ucapnya, menjelaskan.

Mendengar pernyataan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya juga ikut angkat bicara terkait perjuangan istrinya menentukan keputusan sebagai Manggala Utama. Di mana ia menceritakan bahwa sebelum istrinya (Bunda Putri Koster, red) memutuskan untuk menjadi Manggala Utama Paiketan Krama Istri Desa Adat, berbagai rayuan berdatangan dari sebelah (MDA Provinsi Bali, red). “Sehingga saat itu, saya tidak dalam posisi mendorong dan menolak, karena istri saya suka yang alami,” ujar Gubernur Koster.

“Terus terang, Ibu Putri saat dirayu, saya tidak berani mendorongnya, sehingga saya memberikan saran ke istri bahwa keputusan yang diambil berdasarkan ‘feeling’. Kemudian saya memberikan pandangan kepada Ibu Putri, bahwa karena saya sebagai gubernur melihat pembangunan di Bali basisnya Desa Adat, dan harus sinkron Desa Dinas dengan Desa Adat di dalam membangun Bali, maka sudah saatnya PKK juga harus sejalan dengan Paiketan Krama Istri,” cerita Gubernur Bali Wayan Koster yang disambut tepuk tangan seraya meminta Ni Putu Putri Suastini mulai melakukan sinkronisasi program PKK dengan Paiketan Krama Istri. Kemudian saat turun ke lapangan, sudah bisa bicara sebagai PKK maupun sebagai Paiketan Krama Istri.

Apabila sinkronisasi PKK dan Paiketan Krama Istri dapat terwujud dan menjadi contoh, maka gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini akan mulai merancang strategi pemerintahannya di tahun 2021, dengan melakukan sinkronisasi program Desa Adat dengan Pemerintahan Desa. “Komunikasi di tingkat Kementerian Desa juga akan saya lakukan, jadi ini langkah politik saya agar APBN hadir untuk kepentingan Bali,” ujar mantan anggota DPR-RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bali ini yang turut serta menciptakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat Wayan Koster dipercaya sebagai Tim Perumus/Pansus RUU Desa di DPR RI.

Sehingga atas kepercayaan yang diberikan MDA Provinsi Bali kepada Ni Putu Putri Suastini sebagai Manggala Utama, membuat ibu yang memiliki dua seorang anak putri ini harus bekerja ekstra mengaktifkan roda organisasi Paiketan Krama Istri Desa Adat, mengingat kelembagaan ini memiliki Prajuru yang terdiri atas Manggala, Penyarikan, Petengen, kemudian memiliki 5 Pasayahan yang terdiri ata Pasayahan Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, kemudian Pasayahan Pendidikan dan Olahraga, Pasayahan Kesehatan, Pasayahan Ekonomi dan Kesejahteraan Krama Adat, serta Pasayahan Hukum Adat dan Perlindungan Krama Istri dan Anak.  (LE-DP1)

Pos terkait