Denpasar, LenteraEsai.id – Sekda Bali Dewa Made Indra yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyebutkan, perkembangan Pandemi Covid 19 di Provinsi Bali per Selasa (1/9/2020) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 160 orang melalui transmisi lokal.
“Kasus sembuh sebanyak 100 orang, dan 2 pasien terkonfirmasi meninggal dunia. Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 5.367 orang, sembuh 4.534 orang (84,48%), dan pasien meninggal dunia menjadi 70 orang (1,30%),” ujar Dewa Made Indra.
Dia melanjutkan, sedangkan kasus aktif menjadi 763 orang (14,22%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per Selasa (1/9/2020) ini sebanyak 4965 kasus (92,51%).
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. “Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja, kapan saja. (LE-DP1).