judul gambar
BulelengHeadlines

Dipepet dan Dirampas Tasnya, Wanita Tejakula Kehilangan Handphone

Buleleng, LenteraEsai.id – Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan back up  di Polsek Tejakula yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Gede Sudiana S Sos, sehingga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365  KUHPidana.

Kejadian ini diketahui dari pengaduan masyarakat tanggal 31 Desember 2019 dan LI nomor : R-LI/01/I/2020 tanggal. 01 Januari 2020, Laporan polisi nomor :  LP/09/VIII/2020/Bali/Res BLL/SEK TJKL tanggal 19 Agustus 2020.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, identitas korban adalah Wayan Armini kelahiran dari lahir di Tejakula, 15 Maret 2005. “Alamat lengkap pelajar ini di Banjar Dinas Sukadarma, Desa Tejakula Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng,” ujarnya pada Kamis tanggal 20 Agustus 2020.

Mengenai pelaku penjambretan diketahui bernama Kadek Sukrada alias Kadek Koblek, kelahiran Bondalem dan berusia 28 tahun. Pria ini berasal dari Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Kronologis kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 pukul 17.30 Wita di Banjar Dinas Sukadarma, Desa Tejakula, Armini sedang sedang berjalan kaki dari kebun menuju rumahnya. Mendadak dari arah belakang, datang pria tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Supra dan kemudian mendekati Armini.

Mendadak pria itu memepet, lantas mengambil paksa tas kain biru milik Armini disusul melarikan diri ke arah timur. Saat itu, korban sempat berteriak minta tolong dan kemudian melaporkan pada pihak berwajib.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim Opsnal Unit  Reskrim Polsek Tejakula dipimpin Kanit Iptu I Gede Sudiana S Sos melakukan lidik dan diback-up Tim IT Ditreskrimum Polda Bali serta bekerja sama dengan unit 1 Sat Reskrim polres Buleleng.

Melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan  oleh Unit 1 Sat Reskrim polres Buleleng bersama barang bukti berupa HP merk Oppo A1 dan sepeda motor Honda Supra.

Selanjutnya BB HP merk Oppo A1 K diamankan di unit Reskrim Polsek Tejakula, sedangkan pelaku dan barang bukti sepeda motor Supra DK 2195 OY diamankan oleh Unit 1 sat Reskrim polres Buleleng dalam perkara pidana yang lain, guna proses pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya. (LE-BL).

Lenteraesai.id