Amlapura, LenteraEsai.id – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Karangasem melakukan sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur partai politik yang akan mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem pada 9 Desember 2020 mendatang.
Sosialilasi yang digelar di Gedung DPRD Karangasem di Amlapura pada Senin (10/8) itu, diikuti seluruh anggota DPRD Karangasem yang berjumlah 45 orang.
Ketua KPU Karangasem IG Krisna Adi Widana menyampaikan, masalah pencalonan seputar pilkada sangat penting diketahui oleh anggota DPRD yang nota bene adalah wakil Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon. Sebab, ada beberapa formulir yang harus diisi nantinya oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon.
“Karena bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati nanti pada saat ia mendaftar ada persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya misalkan SKCK. Ada juga keterangan dari pengadilan terkait calon belum pernah di pidana,” kata Krisna usai kegiatan dilakukan.
Sementara Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang menjadi narasumber pada sosialisasi itu menjelaskan, untuk waktu pendaftaran calon dimulai dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.
“Ada beberapa formulir yang harus diisi oleh partai politik yang akan mengusung bakal pasangan calon. Kami juga membuka help desk agar pelayanan makin baik, di situ parpol bisa bertanya terkait penyerahan dukung pendaftaran bakal pasangan calon,” ungkapnya.
Menurut Lidartawan, syarat pendaftaran bakal pasangan calon adalah 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Karangasem, yakni dari 45 kursi berarti 9 kursi, atau 25 persen dari surat suara yang sah.
Selain persyaratan tersebut, syarat lain yang harus dimiliki oleh bakal pasangan calon ialah surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter psikologi.
“Nanti setelah pendaftaran mereka (Bapaslon) akan ada proses pengecekan kesehatan. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan IDI, BNN dan himpunan psikologi. Persyaratan itu wajib,” katanya, menjelaskan.
Pada pelaksanaan sosialisasi siang itu, hadir semua Komisioner KPU Kabupaten Karangasem dan Bawaslu Karangasem. (LE-KR)







