BPJS Kesehatan Gelar Diskusi, Bahas Perpres No 64 Tahun 2020

Gianyar, Lenteraesai.id – BPJS Kesehatan kembali mengadakan pertemuan dengan 45 wartawan terkait pemberlakuan iuran JKN-KIS bagi PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020, di Gianyar pada Kamis, 30 Juli 2020.

Pada pertemuan itu dibahas tentang penyesuaian iuran, yang mana sudah diberlakukan sejak 1 Juli sampai dengan Desember 2020 dengan pembagian segmen PBBU/PB kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 Rp 42.000. Khusus kelas 3, disubsidi sebesar Rp 16.500, sehingga hanya membayar Rp 25.500 per bulan.

Bacaan Lainnya

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB Beno Herman berharap lewat pertemuan dengan rekan media massa kali ini, nantinya  dapat disosialisasikan kepada masyarakat tentang program JKN, mulai dari iuran, manfaat maupun prosedur.

Beno juga mengatakan bahwa penyesuaian iuran tersebut hanya berlaku bagi PBPU dan BP, sementara untuk segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), besarannya masih sama yang mengacu pada Perpres No.75 Tahun 2019.

“Sesuai Perpres No 64 tahun 2020, iuran untuk segmen PBPU/BP terdapat penyesuaian dalam hal iuran yang telah diberlakukan mulai 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020, sementara per 1 Januari 2021 dan seterusnya iuran peserta segmen PBPU/BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 yang dibayar Rp 35.000 dan Rp 7,000 sebagai subsidi,” ujarnya.

Mengenai Perpres No 64 tahun 2020 yang mengacu pada Perpres No 75 tahun 2019 untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebesar Rp 42.000, disebutkan bulan pertama dibayar sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Selain itu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengikuti ketentuan kelas 3 dan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5% dari upah yang terdiri dari 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja dengan batas maksimum Rp 12.000.000 dan batas paling rendah berdasarkan UMK, kata Beno, menjelaskan.  (LE-Bed)

Pos terkait