judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Puluhan Sopir Logistik Protes Biaya Rapid Test Mahal, Sekda Bali: Harus Ditanggung Perusahaan

Denpasar, LenteraEsai.id – Ramai diberitakan di media, puluhan sopir truk logistik yang akan menyeberang ke Bali menggelar protes di Terminal Sritanjung, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Mereka memprotes kebijakan ketentuan kelengkapan surat kesehatan berupa rapid test yang disebutkan sangat mahal.

Para sopir melakukan aksi mogok dan tak mau menyeberang ke Bali. Mereka hanya duduk sembari berteriak memprotes kebijakan pemerintah  yang mempersyaratkan para sopir, termasuk pengemudi truk logistik untuk menyertakan surat rapid test jika ingin masuk ke Bali. Para sopir menutup akses pintu keluar masuk Terminal Sritanjung, Banyuwangi pada Kamis (18/6) siang sebagai bentuk protes.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis (18/6) malam menyebutkan, pemberlakuan persyaratan menunjukan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri, merupakan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 6 Juni 2020, dan Surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor : Um.002/39/18/OJPL/2020 tanggal 22 Mei 2020.

Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali ini, Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 juga menerapkan kebijakan yang sama dengan kebijakan nasional, yakni memberlakukan persyaratan bebas Covid-19 bagi semua pelaku perjalanan yang menuju Bali.

“Bagi pelaku perjalanan ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara harus menunjukan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang menuju Bali menggunakan transportasi darat atau laut, harus menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif,” ucapnya.

Sekda Dewa Indra menerangkan, pemberlakuan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali ini sudah didahului sosialisasi melalui berbagai media cetak, online, pemasangan baliho dan mengirim surat kepada asosiasi angkutan logistik/manajemen perusahaan angkutan darat serta koordinasi langsung melalui rapat-rapat dengan para pemangku kepentingan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

“Persyaratan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sudah dilaksanakan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali bekerja sama dengan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana sejak April 2020,” ujar Dewa Indra

Meskipun diakuinya, pelaksanaan ketentuan tersebut selama ini masih menggunakan standar ganda. Pelaku perjalanan orang dengan menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum, rapid testnya dilakukan secara mandiri. Sedangkan bagi awak kendaraan angkutan logistik (sopir dan kondektur – red), rapid testnya dilakukan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali bekerja sama dengan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana.

“Awak kendaraan logistik selama ini kami perlakukan secara istimewa karena mempertimbangkan kepentingan pengamanan pemenuhan kebutuhan logistik bagi masyarakat, serta belum tersedianya layanan rapid test mandiri di Pelabuhan Ketapang waktu itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Dewa Indra menjelaskan, pelaksanaan rapid test bagi awak kendaraan logistik di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali dan GTPP Covid-19 Kabupaten Jembrana sejak pertengahan April sampai dengan tanggal 17 Juni 2020, telah menghabiskan 44.637 pcs rapid test.

“Semua regulasi terkait persyaratan perjalanan orang dalam situasi pandemi Covid-19 ini mempersyaratkan setiap orang yang melakukan perjalanan dalam negeri atau luar negeri harus melengkapi diri dengan surat keterangan test PCR dengan hasil negatif/rapid test dengan hasil non reaktif, di mana test tersebut dilakukan secara mandiri oleh pelaku perjalanan, bukan dilayani/diberikan/disiapkan oleh GTPP Covid-19,” ujar Dewa Indra.

Saat ini, tambah Dewa Indra, akses untuk mendapatkan pelayanan rapid test sekarang tidak sulit karena sudah ada tempat pelayanan rapid test mandiri yang disediakan oleh pihak swasta di Banyuwangi, di Pelabuhan Ketapang dan di Pelabuhan Gilimanuk.

Biaya rapid test untuk awak kendaraan angkutan logistik seharusnya ditanggung oleh pengusaha angkutan/pengusaha logistik, sehingga tidak menjadi beban pribadi para awak angkutan itu. GTPP Covid-19 Provinsi Bali telah bersurat kepada Asosiasi Logistik Indonesia dan Manajemen Perusahaan Angkutan Darat Swasta dan BUMN terkait hal tersebut.

“Mengenai harga rapid test yang dianggap mahal, tentu bukan merupakan kewenangan GTPP Covid-19 Provinsi Bali, karena pelayanan rapid test kini dilakukan oleh pihak swasta,” kata Dewa Indra.

Mempertimbangkan hal tersebut, lanjut Dewa Indra, perlakuan istimewa berupa pelayanan rapid test gratis bagi awak kendaraan angkutan logistik yang sebelumnya ditangani oleh GTPP Covid-19, tidak bisa dilakukan terus-menerus. “Tidak bisa terus-menerus gratis, apalagi saat ini kasus transmisi lokal Covid-19 di Bali sedang mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga membutuhkan perhatian dan sumberdaya yang cukup besar untuk mengatasinya,” ujarnya, menandaskan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kebijakan masuk Bali dengan persyaratan rapid test dikeluarkan oleh Gubernur Bali. Bahkan, Provinsi Bali menugaskan Satpol PP dan petugas Dishub Bali di Banyuwangi. Mereka melakukan screening ketat terhadap masyarakat yang akan ke Bali.  (LE-DP1)

Lenteraesai.id