Bali Belum Tutup Bandara dan Pelabuhan, Sekda Dewa Indra: Itu Kewenangan Pusat

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dapat menyampaikan perkembangan penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali pada Selasa (14/4/2020).

Dewa Made Indra menyampaikan, untuk update kasus ada jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 92 orang. Bertambah 6 orang WNI dalam bentuk 4 imported case dan 2 orang transmisi lokal. Sementara pasien yang telah sembuh sebanyak 21 orang (17 WNI dan 4 WNA), dan yang meninggal dunai tetap 2 orang WNA.

Bacaan Lainnya

“Untuk pasien positif yang masih dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 69 orang atau bertambah 5 orang dibandingkan secara sebelumnya,” ujar Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (14/4) sore.

Dia melanjutkan, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, sedangkan sampai saat ini terdapat 10 kasus transmisi lokal. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.

Untuk itu, lanjutnya, sekali lagi dalam menekan kasus transmisi lokal, masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Dia meneruskan, dari sisi pintu masuk Bali, baik bandara maupun pelabuhan, pemerintah sudah melakukan upaya pencegahan yang sangat ketat terhadap kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI) maupun penumpang yang datang dari daerah luar Bali.

Terkait banyaknya muncul pertanyaan kenapa pemerintah belum menutup Bandara Ngurah Rai maupun pelabuhan ?, Sekda Dewa Indra menyebutkan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan semua daerah harus mematuhi hal tersebut termasuk Bali. Karenanya, langkah yang dapat diambil Pemprov Bali adalah berupa memperketat pemeriksaan pendatang di pintu-pintu masuk, dengan harapan dapat menekan persebaran kasus Covid-19 yang disebabkan oleh imported case.

“Langkah yang dilakukan pemerintah terkait pengawasan ketat di Bandara Ngurah Rai, adalah PMI maupun penumpang domestik yang berasal dari daerah terinveksi, dilakukan pengecekan suhu tubuh dan rapid tes. Apabila hasil rapid tes di bandara menunjukan tanda positif, maka Pemprov Bali akan segera melakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku. Sedangkan jika hasil rapid tesnya negatif, maka yang bersangkutan akan dijemput oleh pemerintah kabupaten/kota guna dilakukan karantina yang sudah disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan mereka masing-masing,” katanya.

Namun pada masa 8 hari karantina (orang yang negatif ini) dilakukan tes swap dan hasilnya positif, maka akan diserahkan kembali kepada Pemprov Bali untuk dilakukan langkah perawatan.

Selain di bandara, di Pelabuhan Gilimanuk juga diterapkan SOP yang sama, baik untuk rapid test maupun pengecekan suhu tubuh. Hingga saat ini belum ditemukan kasus positif yang masuk lewat pelabuhan. Apabila nanti ditemukan kasus positif, maka orang tersebut akan dikembalikan ke daerah asalnya.

Untuk itu, Dewa Indra mengharapkan masyarakat bisa memahami hal tersebut, dan dapat secara disiplin melakukan arahan yang telah diberikan oleh pemerintah.

Disinggung mengenai kesiapan anggaran Pemprov Bali terhadap penanganan dan penanggulangan Covid ini, Dewa Indra menyebutkan, Gubernur Bali telah memerintahkan untuk menghentikan kegiatan-kegiatan yang tidak wajib, sehingga APBD dapat difokuskan kepada tiga hal, yakni pemenuhan kebutuhan wajib, penanganan Covid-19 dan pemulihan Covid-19.

“Pada intinya APBD 2020 sudah sangat siap untuk dipertaruhkan guna penanganan pandemi ini, namun terkait berapa jumlah riilnya kini masih dilakukan proses pendataan secara terperinci,” ujar Sekda Dewa Indra, menjelaskan. (LE-DP1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *