Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali melalui media elektronik atau teleconference di ruang rapat Jana Kertih Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali di Denpasar, Senin (13/4) pagi.
Hal tersebut dilakukan mengacu pada Surat Edaran BKN No. 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 PP Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan bahwa Calon PNS sebelum diangkat sebagai PNS wajib diambil sumpah atau janjinya.
“Memang sudah waktunya untuk melantik para PNS. Karena situasi yang tidak memungkinkan, terpaksa dilakukan secara online,” kata Gubernur seusai acara. Ia berharap para PNS yang baru ini bisa bekerja dengan serius, tertib, disiplin, penuh tanggung jawab, serta mampu meningkatkan profesionalisme dan menjalankan tugas dengan baik.
“Saya mengucapkan selamat kepada para pegawai negeri sipil yang baru dan juga yang naik pangkat. Ini suatu prestasi yang harus diapresiasi,” kata Gubernur Koster.
Sebanyak 766 orang peserta pelantikan berasal dari CPNS formasi tahun 2018 yang terdiri atas 296 orang tenaga kesehatan dan 470 orang tenaga kependidikan. Selain itu, acara pengambilan sumpah/janji juga diikuti 6 orang lulusan IPDN dan 10 orang PNS lain yang belum diambil sumpah/janjinya, sehingga total sebanyak 782 orang peserta.
Selain Gubernur Bali, hadir pada titik utama pengambilan sumpah hanya lima orang perwakilan PNS yang mewakili lima agama dan rohaniawan. Tampak pula di tengah acara Sekretaris Daerah Dewa Made Indra, Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, Kepala BPSDM Provinsi Bali I Gede Darmawa dan segelintir panitia.
Sedangkan peserta lainnya terhubung melalui aplikasi video conference di 80 titik yang tersebar di seluruh Bali. Adapun setiap titik sudah ditentukan maksimal 15 orang peserta. Seluruh peserta pengambilan sumpah/janji PNS ini juga diharuskan mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya (physical distancing).
Sekda Dewa Indra mengatakan, CPNS yang sudah waktunya dilantik, maka harus segera dilantik. “Tentu ini tidak bisa ditunda, karena kalau lebih dari dua tahun tidak dilantik, maka kita menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata mantan Kalaksa BPBD Provinsi Bali itu.
Menurut Dewa Indra, walaupun dalam suasana penanggulangan Covid-19, namun proses pelantikan bisa dilakukan dengan mengikuti protokol yang sudah ditetapkan BKN.
“Pelantikannya simbolis dengan tetap menjaga jarak atau physical distancing, kemudian PNS yang lain di tempat masing-masing mengikuti pelantikan secara online. Tadi kita melihat sama-sama di layar mereka mengikuti di masing-masing tempat secara dengan tertib,” kata Sekda Dewa Indra yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan SK kenaikan pangkat periode 1 April 2020 untuk 510 PNS lingkup Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya. (LE-DP1)