Tempat Karantina Corona Disebut Tidak Layak, Sekda Bali: Kalau Dibandingkan Hotel Bintang 5 Tentu Beda

Sekda Bali Dewa Made Indra

Denpasar, LenteraEsai.id – Menanggapi adanya suara di media sosial yang menyatakan bahwa tempat karantina kasus Corona di Bali tidak layak, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan tanggapan pada Jumat (27/3/2020) sore melalui video conference dari Kantor Dinas Kominfos Provinsi Bali di Denpasar.

Menurutnya, tempat karantina dianggap tidak layak dan sebagainya itu sangat relatif. Kalau perbandingannya hotel pun relatif. “Kalau dibandingkan hotel bintang 5 ya..tentu berbeda. Tapi perlu saya maklumkan bahwa tempat karantina ini adalah Balai Diklat yang biasa digunakan para pegawai, termasuk pejabat struktural,” ujar Dewa Indra yang juga menjabat Sekda Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan itu, Dewa Indra menyatakan tidak benar kalau tempat yang dipakai mengkarantina orang terkait Covid-19, adalah tidak layak.

“Begitu pula mengenai konsumsi yang disajikan, juga merupakan konsumsi yang biasa diberikan kepada peserta diklat. Mohon jangan mencari perbandingan ke hotel bintang 5, karena ini tempat karantina,” ujar Dewa Indra, menandaskan.

“Kenapa karantina tidak di hotel ?,” ujar Dewa Indra dengan nada tanya, yang kemudian dijawab sendiri, ini sesuai arahan pemerintah pusat, yakni dapat menggunakan balai-balai diklat sebagai tempat karantina.

“Alangkah baiknya bagi kawan-kawan yang mengemukakan pandangan, melihat dulu arahan tersebut, supaya tidak menambah ramai suasana apalagi sampai melemahkan semangat dan moral tim Satgas yang bekerja siang malam. Bahwa ada warga masyarakat yang memberikan masukan, semuanya sudah kami dengar dan pertimbangan, tetapi tentu banyak hal lain yang juga dipertimbangkan oleh Satgas. Namun jika ada warga masyakarat yang punya hotel dan mau menyumbangkannya untuk tempat karantina, kami akan menerima dengan senang hati,” ujarnya.

Sementara itu, menyinggung soal informasi PDP perawat di Tabanan, Ketua Satgas menyebutkan sudah dalam pantauan pihaknya, dan kini sedang dirawat di RS di Singaraja sambil menunggu hasil lab-nya.

“Sudah saya ingatkan bahwa untuk menyatakan seseorang positif kita hanya menunggu hasil lab. Rapid test pun baru memberikan indikasi positif. Kalau ada pejabat yang menyatakan pasien tersebut positif sebelum tes, maka saya sangat menyesalkan pernyataan tersebut. Kok masih ada pejabat yang tidak tahu prosedur penyebutan pasien positif. Mudah-mudahan hanya salah kutip atau salah ucap,” katanya, geram.

Dia melanjutkan, mengenai APD bantuan pemerintah pusat, Bali adalah provinsi pertama yang langsung mendistribusikannya ke RS-RS. Bantuan tersebut sampai tanggal 23 Maret pukul 15.30 Wita di Bandara Ngurah Rai berjumlah 4.800, diterima langsung oleh Satgas. Semuanya diambil dan dibawa ke Sekretariat Satgas dan pada saat yang sama semua RS rujukan sudah menunggu. Sebelum APD datang sudah dilakukan perencanaan alokasi.

“Jadi 23 Maret sore diterima dan malamnya sudah tiba di RS masing-masing. Dan keesokan harinya sudah mulai digunakan,” ucap Dewa Indra.

Mengenai RS PTN Unud, sambung dia, penunjukkan disesuaikan dengan perkembangan update resiko di daerah. Meningkatnya angka positif dan PDP, maka Gubernur Bali melaksanakan rapat evaluasi bersama Satgas dan pihak lain, akhirnya disepakati perlunya menyiapkan RS khusus untuk Covid-19, agar penanganannya bisa satu tempat dan mempersempit penyebarannya.

Seluruh biaya yang diperlukan untuk persiapan RS khusus Covid-19, termasuk operasionalnya, menjadi tanggung jawab Pemprov Bali. “Akan dibantu dari APBD Provinsi Bali dan sudah dinyatakan secara tertulis oleh Gubernur Bali kepada pihak Unud,” katanya.

“Satgas ingin menegaskan sekali lagi, langkah lock down tidak menjadi pilihan oleh Pemerintah Indonesia, sehingga daerah pun tidak menggunakan langkah tersebut. Saya ikuti dinamika yang banyak menyerukan untuk lock down, namun saya tegaskan bahwa Bali adalah bagian integral NKRI, yang tidak lepas dari kebijakan pusat. Di Bali lock down bukan pilihan,” tegasnya.

Pada akhir kegiatan, dia menambahkan, kejadian tanggal 26 Maret (ngembak geni), arahan gubernur adalah untuk meniadakan tradisi simakrama dan rekreasi masyarakat saat ngembak geni yang tidak sesuai dengan strategi untuk menjaga jarak (physical distancing), namun di bawah bervariasi menterjemahkan arahan tersebut dan ada desa adat yang lebih keras dengan penutupan jalan.

Untuk itu, ada arahan baru pada sore harinya, di mana kebijakan tersebut hanya untuk tanggal 26 Maret, untuk hari selanjutnya tidak diperkenankan untuk menutup jalan (hanya arahan untuk tidak keluar rumah). “Jadi itu bukan lock down, hanya mencegah orang tidak melakukan kegiatan keluar rumah serangkaian ngembak geni,” kata Sekda Dewa Indra, menjelaskan. (LE-DP1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *