judul gambar
HeadlinesNasional

Pandemi Covid-19, Bank Mandiri Terapkan Kebijakan Khusus UMKM

Jakarta, LenteraEsai.id – Perekonomian Indonesia saat ini mulai terdampak pandemi Covid-19. Usaha yang terkena imbas sejak awal, antara lain sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, driver ojek online maupun driver online.

“Bank Mandiri sebagai salah satu bank penggerak perekonomian di Indonesia, memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya,” demikian disampaikan Rully Setiawan selaku Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui siaran tertulis pada media massa, Jumat (27/3/2020).

Menurutnya, nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain: (1) nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran, (2) nasabah yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19, (3) nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun, (4) relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online, (5) penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran, dan (6) kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

“Untuk teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi,” kata Rully, menjelaskan. (LE-JK)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id