Amlapura, LenteraEsai.id – Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri memberikan sejumlah instruksi kepada para perbekel se-Kabupaten Karangasem, sebagai langkah antisipasi atas merebaknya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilaporkan terus meluas.
Instruksi tersebut dilakukan bupati dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu juga didasarkan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ, tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Sehubungan dengan itu, kepada para perbekel se-Kabupaten Karangasem, Bupati Mas Sumatri menginstrusikan untuk segera melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di desa masing-masing.
Pencegahan tersebut antara lain dapat dilakukan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di wilayah desa, serta bersinergi dan bekerja sama dengan desa adat dalam mengawasi pergerakan interaksi sosial masyarakat di desa untuk menghindarkan adanya aktivitas berkumpul ataupun membuat acara keramaian di desa, kata Bupati Mas Sumatri melalui siaran tertulis kepada pers, Jumat (27/3/2020) siang.
Selanjutnya bupati menginstruksikan untuk segera dapat membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 di masing-masing desa yang ditetapkan melalui Keputusan Perbekel, serta menyiapkan Pos Komando (Posko) Relawan Desa Lawan Covid-19 di masing-masing desa.
Selain itu, Bupati Mas Sumatri juga menginstruksikan untuk merealisasikan belanja tak terduga pada kegiatan di Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa untuk membiayai kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi instruksi Bupati Karangasem tersebut, tidak sedikit warga yang menyatakan menyambut positif sehubungan nantinya di tingkat desa akan ada kelompok warga dan Posko yang intens melakukan upaya perlawanan terhadap penyebaran virus corona yang kini mewabah di hampir semua daerah dan negara di dunia.
Disarankan pada setiap Posko dapat merekrut anggota ORARI atau RAPI guna menyelenggarakan dukungan atau bantuan komunikasi lewat perangkat radio frekuensi yang biasa mereka operasikan di masyarakat.
Dengan demikian, pola komunikasi sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan lebih cepat dan seksama, ujar Jro Mangku Pande Made Tastra, tokoh spiritual dan masyarakat di Desa Nongan, Kecamatan Rendang. (LE-KR)







