HeadlinesKarangasemNews

Viral Kabar Putusan MA, Iuran BPJS Kesehatan di Karangasem Tetap Naik

Karangasem, LenteraEsai.id – Beberapa waktu lalu sempat ramai kabar tentang adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Atas informasi tersebut tentu saja menjadi kabar baik khususnya bagi warga masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Namun sejauh ini, pascaramai pemberitaan tentang putusan MA tersebut, nampaknya belum ada kepastian. Masalahnya, hingga kini warga khususnya peserta BPJS mandiri masih harus membayar iuran dengan jumlah nominal tarif sesuai dengan iuran yang sempat dinaikkan.

Sejumlah warga di beberapa desa Kabupaten Karangasem dan Klungkung mengaku masih tetap membayar iuran BPJS Kesehatan yang besarnya sama dengan sebelum adanya putusan pembatalan kenaikan tarif iuran dari MA.

“Setelah ada berita soal putusan MA itu, saya kira bayar iuran akan kembali normal, eh.. nyatanya tidak. Tadi saya bayar masih tetap sama enggak ada penurunan,” ungkap salah seorang warga di Karangasem, Kamis (19/3), yang namanya enggan untuk dipublikasikan.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah mengenai putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Dr Endang Triana Simanjuntak mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan dari putusan MA tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan tersebut, berikut teknis pelaksanaannya,” ujar Dr Endang yang wilayah tugasnya meliputi Kabupaten Klungkung dan Karangasem.

Dengan demikian, warga masyarakat peserta BPJS Kesehatan mandiri harus tetap membayar iuran sesuai dengan tarif yang belakangan ini telah dinaikkan, ucapnya. (LE-KR6)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id