Tergiur Ongkos Rp 2 Juta untuk Angkut Kayu, Pria Ini Ditangkap di Gilimanuk

Jembrana, LenteraEsai.id – ZA (33), tersangka yang menggambungkan diri dengan jaringan aksi penebangan liar yang diketahui tengah mengangkut kayu jenis sonokeling sebanyak 265 batang, ditangkap pihak Satreskrim Polres Jembrana dalam suatu pencegatan.

Penduduk asal Dusun Bodolan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wonsorejo, Kabupaten Banyuwangi itu, ditangkap petugas pada 10 Maret lalu sekitar pukul 01.24 Wita di jalan raya jurusan Denpasar-Gilimanuk di belahan lingkungan Jineng Agung, Kelurahan. Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ZA kami tangkap ketika sedang mengangkut penuh muatan kayu hutan dari daerah Sumberkima Buleleng untuk tujuan Surabaya, Jawa Timur, tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah tentang kayu hasil hutan,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK saat menggelar press release,  Kamis (12/3) di Aula Mapolres Jembrana 

Ia menyebutkan, beberapa hari sebelum ketangkap, tersangka ZA diketahui mengangkut batu Jogja ke Singaraja. Begitu akan balik lagi ke Jawa, ZA terlebih dahulu numpang mandi di areal pom bensin Grokgak pada hari Senin (9/3) sekitar pukul 16.00 Wita. Usai mandi, ia dicari oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal, meminta ZA untuk mengangkut kayu hasil kebun yang disebutkan berdokumen lengkap.

Kepada ZA, kata Kapolres Jembrana, seseorang tersebut menjanjikan memberi ongkos angkut sebesar Rp 2 juta. Karena kebetulan kendaraan truknya tanpa muatan balik ke Jawa dan butuh juga uang tambahan, ZA pun menyanggupinya.

Setelah kayu dinaikkan ke atas truk, pemilik kayu yang tidak diketahui namanya mengikuti truk bernopol P-9120-QB itu dari belakang, ujar Kapolres Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita SIK dan Kasubag Humas Iptu I Made Buana Alit

“Saat kayu dinaikkan ke atas truk, ZA mengaku tertidur dan setelah dibangunkan oleh orang yang tidak dikenal, mendapati truknya sudah ditutupi terpal. Kemudian orang tersebut berkata, kalau ada yang menanyakan dukumen kayu, dirinya yang bertanggung jawab,” ucap Kapolres.

Truk yang kemudian melaju dan hendak masuk ke pelabuhan, diberhentikan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana dan disuruh menunjukan dukumen 265 batang kayu yang diangkutnya.Mengetahui distop polisi, orang yang mengikuti dari belakang yang sebelumnya bilang bertanggung jawab, langsung menghilang entah kemana.

Atas kejadian tersebut, tersangka ZA diamankan dan dibawa ke Mapolres Jembrana beserta barang bukti berupa 265 kayu sonokeling dan truck nopol P- 9120-QB serta SNTK truk

Pasal yang disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 82 ayat (2) huruf b jo pasal 12 hurup e UURI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman kurungan 1 tahun, paling lama 5 tahun penjara.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK mengimbau para sopir angkutan untuk lebih berhati-hati dalam menerima muatan, karena tidak menutup kemungkinan barang yang ditipkan merupakan barang ilegal dan ada kaitannya dengan pelanggaran hukum.

Kepada masyarakat juga diimbau, penebangan hasil hutan secara ilegal supaya dihentikan, karena melanggar hukum dan dampaknya sangat buruk terhadap lingkungan, katanya, mengingatkan. (LE-JB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *