Mataram, LenteraEsai.id – Polda NTB berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku berinisial HW (43), perempuan asal Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil diringkus petugas.
Tersangka HW ditangkap karena diduga terlibat dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Penangkapan HW ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka SA, yang terlebih dulu diamankan oleh petugas kepolisian.
“Tersangka HW ini kami tangkap pada 2 Maret lalu, dan dia merupakan pelaku utama dari aksi TPPO,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, di Mapolda NTB di Mataram, Jumat (07/03/20).
Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa selain meringkus tersangka HW, aparat kepolisian juga mengamankan satu bundel foto copy dokumen dari Imigrasi Mataram. Ini terkait pembuatan atau penerbitan paspor milik korbannya. Selain itu juga ada surat pernyataan dan berita acara pemberian tali asih dari pelaku ke keluarga korban.
“Kita juga mengamankan satu lembar foto copy KTP dan KK korban, serta satu bundel rekening koran milik tersangka SA,” tutur mantan Kabagbinops Roops Polda Jateng itu.
Kabid Humas Polda NTB mengatakan, HW terungkap tidak bekerja sendirian dalam merekrut TKW ke Arab Saudi. Tersangka juga memakai jasa SA untuk mencari pekerja migran di Lombok. Jika berhasil, tersangka HW akan mentransfer uang Rp 12 juta untuk satu orang korban.
Atas tindakannya, pelaku HW dapat dijerat Pasal 10 atau Pasal 11 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 81 jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (LE-LB)