UPP Bali Sosialisasikan Saber Pungli

Denpasar, LenteraEsai.id – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Bali secara marathon melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ke Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi diawali di Kota Denpasar yang dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Senin (2/3/2020). 

Sosialisasi ini melibatkan bendesa adat, perbekal, pecalang dan OPD Pemkot Denpasar menghadirkan beberapa pembicara dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi Bali, Badan Intelejen Daerah, Irwasda dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pungli yang berdampak pada tindakan hukum. Pembentukan Saber Pungli diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Saber Pungli. 

“Mengacu pada Perpres, ada beberapa penekanan Presiden Joko Widodo antara lain jangan korupsi, harus kerja keras, cepat, produktif, jangan terjebak pada rutinitas, kerja berorientasi hasil nyata,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, pungli merusak sendi kehidupan berbangsa. Harus ada upaya pencegahan secara terpadu agar ada efek jera. Oleh karena itu, seluruh komponen wajib memahami apa itu pungli. Pungli adalah pengenaan biaya pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dan tidak sesuai ketentuan. Pungli adalah pungutan tanpa dasar hukum. Tiga unsur pungli yaitu pemerasan, suap dan gratifikasi.

“Pungli berpotensi terjadi di ranah perizinan, penyaluran hibah bansos, bidang pendidikan dan pengadaan barang/jasa. Terkait dengan dana bantuan untuk desa adat, penggunaannya juga harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam penggunaan APBD,” tegasnya.

Ketua Pokja Yustisi UPP Saber Pungli Bali Nyoman Sucitrawan, SH.MH menyampaikan bahwa pihaknya banyak menerima laporan terkait dudukan (pungutan) di lingkup desa adat terhadap krama tamiu dan tamiu yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan turunannya Pergub Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Keuangan Desa Adat di Bali. 

Meskipun sudah ada payung hukum, ia minta desa adat agar tetap mengedepankan kehati-hatian dalam melakukan dudukan (pungutan) bidang kependudukan. Harus ada juklak dan juknis terkait dudukan terhadap krama tamiu dan tamiu, serta fasilitasi Dinas PMA dalam penyusunan pararem. 

Menunggu juklak, juknis dan proses fasilitasi, ia mengharapkan agar desa adat menerapkan sistem punia yang didasari keiklasan. “Tanpa juklak, juknis dan fasilitasi Dinas PMA, ia khawatir pungutan ini memicu persaingan antar desa adat,” katanya.

Pada bagian lain, desa adat juga diminta cermat dan hati-hati dalam pengelolaan keuangan bantuan dari APBD. Pembicara dari Pokja Pencegahan UPP Kadek Yuliana menyampaikan beberapa saran terkait pungutan khususnya bidang kependudukan. 

Yaitu,  yang pertama perlu juklak dan juknis terkait Perda dan Pergub Desa Adat, khususnya terkait pungutan terhadap krama tamiu dan tamiu. Yang kedua, penyusunan pararem terkait pungutan krama tamiu dan tamiu perlu difasilitasi oleh Dinas PMA Provinsi Bali, yang ketiga sebelum ada pengaturan lebih teknis dan fasilitasi Dinas PMA, pungutan ditunda dulu, laksanakan sistem punia, yang keempat perlu ada pendampingan pengelolaan dana desa adat agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari, dan yang terakhir kedudukan kepada krama tamiu dan tamiu sementara dilakukan dalam bentuk punia, sehingga tak ada batasan nominal.

Bendesa Adat Denpasar Rai Sudarma tak sependapat kalau pelaksanaan dudukan (pungutan) ditunda sambil menunggu juklak, juknis dan fasilitasi Dinas PMA. Karena menurutnya, pararem sudah dibuat dan disepakati oleh seluruh desa adat se-Kota Denpasar. “Kami juga sudah membentuk tim pembina dan pengawas pecingkreman,” ujarnya. (LE – DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *