Bangli, LenteraEsai.id – Tim gabungan Polsek dan Polres Bangli berhasil menangkap pelaku pencurian sapi berinisial WS (41) dalam kurun waktu lima jam dari kasus tersebut dilaporkan.
Hal tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi SH saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Bangli, Jumat (14/2).
Di hadapan para awak media massa, Kasubbag Humas menyampaikan bahwa pelaku WS ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubhisi/Colt beserta STNK, dua ekor sapi, satu unit sepeda motro serta uang tunai sebesar Rp 20.156.000 (dua puluh juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
AKP Sulhadi mengatakan, penangkapan berawal dari pengaduan salah seorang warga yang melaporkan telah kehilangan hewan ternak sapi yang ditambatkan di kandang pada hari Rabu (12/2) malam, namun baru dilaporkan pada Kamis pukul 11.30 Wita.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Polres dan Polsek Bangli langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi termasuk supir mobil Mitsubhisi/Colt berinisisial INB yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak.
“Dari hasil pemeriksaan saksi INB tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaku WS meminta tolong kepada saksi untuk mengangkut sapi yang diakui milik pelaku. Berdasarkan keterangan tersebut, tim gabungan langsung mengamankan pelaku WS di rumahnya,” ujar Kasubbag Humas.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya mengakui telah melakukan pencurian sapi dan nekat melakukan hal tersebut untuk membayar hutang kepada adik iparnya.
Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bangli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara, katanya, menjelaskan. (LE-BL)