Denpasar, LenteraEsai.id – Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWSBP) akhirnya mengambil langkah ‘mendudukkan’ para pihak atas polemik kasus jembatan ‘bodong’ di Penatih yang menghubungkan dua Banjar Pelagan dan Taman Poh Manis dalam rapat tertutup yang digelar di Kantor BWSBP Renon Denpasar, Rabu (11/2).
Ditemui wartawan usai rapat, Ketut Alit Sudiastika sebagai salah satu Tim Rekomendasi Teknis BWSBP menjelaskan, bahwa rapat ini telah mengundang semua pihak dan instansi terkait. Sisi lain sangat disayangkan, pihak pengembang yang membangun jembatan tidak hadir alias mangkir.
“Maunya kita mediasi, minta kejelasan pihak pemohon mampu tidak melengkapi izinnya. Tapi kalau begini pengembang tidak hadir dan tidak ada kejelasan, maka kita minta rapat tadi tetap mengambil kesimpulan. Jadi pertemuan tadi tetap mengambil keputusan yaitu kita akan keluarkan rekomendasi ke wali kota. Nantinya akan ditembuskan ke Satpol PP guna membongkar jembatan tersebut,” ujar Alit, menegaskan.
Lebih lanjut dijelaskan, meski pengembang yang sempat membangun jembatan ‘bodong’ itu tidak hadir, namun tentu mereka harus menerima apa menjadi keputusan dari rapat. Begitu juga diharapkan tidak ada alasan tidak menerima.
“Masalah ini kan sudah berlarut-larut. Kita undang, tapi mereka (pengembang-red) tidak hadir tanpa ada konfirmasi. Jadi ini bukan keputusan sepihak. Warga dan yang lainnya saja hadir,” ucapnya.
Kabar yang dapat digali wartawan terhadap warga yang bermukim di sekitar jembatan, menyatakan tetap menolak adanya jembatan ‘bodong’ tersebut. Bahkan disebut-sebut, kasus jembatan ‘bodong’ ini diduga sudah mengarah dalam ranah politik.
Beberapa warga senada mengatakan, jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas tentang keberadaan jembatan, warga akan menempuh jalur hukum.
“Ya, pastinya kita tempuh jalur hukum dengan gugatan clas action. Bahkan berapa pengacara dengan sukarela mau membatu untuk ikut berjuang,” terang sumber warga di Penatih namanya tidak mau disebut.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya siap membongkar jembatan yang dibangun tanpa izin tersebut apabila Balai Wilayah Sungai (BWS) selaku pihak yang berwenang atas wilayah anak Sungai Ayung, di mana jembatan tersebut dibangun, memintanya.
Hal tersebut diungkapkan Gede Anom saat ditemui usai audiensi (mediasi) warga yang menolak jembatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar dan Kasatpol PP Kota Denpasar, pada Rabu (15/1) lalu.
“Kalau memang itu dipersalahkan, oleh BWS dalam hal ini, dan kalau BWS kemudian meminta dengan bersurat kepada pemerintah kota melalui Satpol PP, ya kita tidak lanjuti untuk membongkar (jembatan, red),” ujarnya di Gedung Kantor DPRD Kota Denpasar saat itu. (Tim)