Denpasar, LenteraEsai.id – Tiga puluh tahun sejak Hari Otonomi Daerah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, perjalanan desentralisasi di Indonesia menunjukkan satu hal yang tak terbantahkan: otonomi daerah bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan arena dinamis tarik-menarik kekuasaan antara pusat dan daerah.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, menilai arah hubungan pusat dan daerah selama tiga dekade terakhir sangat dipengaruhi oleh orientasi politik masing-masing rezim. “Lain presiden, lain resep; lain koki, lain masakannya,” ujarnya.
Benih otonomi daerah sebenarnya telah muncul di penghujung era Soeharto, ketika pemerintah mulai menyadari keterbatasan pendekatan sentralistik dalam mengelola negara sebesar Indonesia. Uji coba otonomi di 26 kabupaten pada 1995–1997 menjadi fondasi awal, meski masih terbatas.
Momentum besar hadir pada era reformasi di bawah B. J. Habibie melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Indonesia memasuki fase big bang decentralization, di mana kabupaten/kota memperoleh kewenangan luas, sementara pemerintah pusat hanya memegang urusan absolut seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.
Kebijakan ini membuka ruang inovasi daerah yang besar. Namun, lemahnya kapasitas kelembagaan, tata kelola yang belum matang, serta maraknya penyimpangan memunculkan kebutuhan akan koreksi.
Pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (2004–2014), penyesuaian dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu terobosan penting adalah pemilihan kepala daerah secara langsung yang memperkuat demokrasi lokal. Di sisi lain, sebagian kewenangan strategis mulai ditarik ke tingkat provinsi, terutama di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Memasuki era Joko Widodo (2014–2024), kecenderungan resentralisasi semakin menguat. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta penguatan lewat Undang-Undang Cipta Kerja, berbagai kewenangan strategis—termasuk perizinan pertambangan dan tata ruang—kembali dipusatkan. Bahkan, pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya berada di tingkat provinsi turut beralih ke pemerintah pusat.
Fenomena ini tidak hanya terjadi pada aspek administratif, tetapi juga merambah ranah politik. Penunjukan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024 sepenuhnya berada dalam kendali pusat, memunculkan persepsi menyempitnya ruang otonomi politik daerah.
Kini, dalam dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto (2024–2026), muncul kecenderungan baru berupa resentralisasi fiskal. Pemotongan dana transfer ke daerah memicu keresahan luas, mengingat dana tersebut menjadi tulang punggung pembiayaan pelayanan publik, terutama bagi lebih dari 400 daerah yang belum mandiri secara fiskal.
“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, ruang politik dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam bukan hanya otonomi daerah, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan kecepatan pembangunan,” tegas Djohermansyah.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah memberi arah yang jelas. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang menjadi kewenangan pusat. Sementara Pasal 18A ayat (2) mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah harus diatur secara adil dan selaras.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menemukan titik keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi yang terlalu longgar berisiko menimbulkan fragmentasi dan inefisiensi, sementara sentralisasi berlebihan dapat mematikan kreativitas daerah, melemahkan akuntabilitas lokal, serta memperlambat pelayanan publik.
“Hubungan pusat dan daerah itu seperti menggenggam anak ayam. Jangan terlalu erat karena bisa mati lemas, tetapi jangan terlalu longgar karena bisa lepas,” ujarnya.
Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah bukanlah hadiah dari pemerintah pusat, melainkan amanat konstitusi. Ia juga bukan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan instrumen strategis untuk memperkuatnya. Jika terdapat kelemahan dalam tata kelola daerah, termasuk maraknya korupsi kepala daerah, maka tugas pemerintah pusat adalah membina dan memperbaiki—bukan sekadar menarik kewenangan atau mengurangi dukungan fiskal.
“Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Negara yang kokoh lahir dari hubungan pusat dan daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat,” ujarnya. (LE-003)







