Produksi Air Kemasan PDAM Gianyar Masih Terkendala Izin Dari Pusat
Gianyar, LenteraEsai.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sanjiwani Gianyar memiliki target untuk memproduksi air dalam kemasan, namun nampaknya rencana ini masih tertunda. Masalahnya, proses perizinan untuk itu masih mentok di pemerintahan pusat.
Pihak pemerintah pusat belum dapat memproses perizinan sehubungan pejabat pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berwenang untuk itu, disebutkan belum difinitif.
Dirut Perumda Tirta Sanjiwani Gianyar Made Sastra Kecana, ketika dihubungi Minggu (9/2), membenarkan tentang masih adanya kendala di bidang perizinan tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya telah menindaklanjuti proses perizinan hingga ke tinggat pusat, namun masih harus menunggu perkembangan selanjutnya dari pihak Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
“Prosesnya kini masih harus menunggu, lantaran pejabat yang menangani bidang perizinan masih berstatus pejabat pelaksana harian (Plh),” ujar Sastra Kencana sembari menambahkan, sehubungan pejabatnya belum difinitif, sehingga tidak berwenang untuk mengeluarkan izin.
Dirut Perumda mengungkapkan bahwa pihaknya sejauh ini sudak mendapat ‘green light’ setelah keluarnya rekomendasi teknik, namun kebetulan pejabat di tingkat Dirjen belum definitif, sehingga kewenangan untuk membuat surat izin belum dibenarkan. “Yah..kami kini nunggu pejabatnya saja,” ujar Sastra Kencana, menjelaskan.
Menurut Sastra Kecana, informasi yang diterima dari Kementerian PUPR, di Bali baru hanya Perumda Tirta Sanjiwani Gianyar yang resmi mengajukan izin, sementara di kabupaten lain yang telah menggarap lebih awal, izinya masih ‘menumpang’.
“Mereka masih ‘numpang’, meskipun sudah lebih dulu meluncurkan air dalam kemasan, seperti misalnya Yeh Buleleng di Singaraja, tapi izinya masih jadi satu,” ujarnya, mengungkapkan.
Ia menatgetkan pada akhir tahun 2020 ini sudah bisa dilakukan uji coba dan mencuci seluruh mesin, sementara kepastian penjualan atau pendistribusian produk diperkirakan baru bisa dijalankan pertengahan tahun 2021.
“Kalau menurut saya bisa jualnya itu di pertengahan 2021, karena proses mencuci mesin itu sampai 3 bulan agar segala seluk beluk mesin diketahui,” katanya.
Pembangunan pengelolaan air dalam kemasan Tirta Sanjiwani, digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, serta Perumda Tirta Sanjiwani Gianyar.
Dinas PUPR menyediakan penyediakan gedung produksi, iptek, pembangunan reservoir, hingga jaringan pipa, termasuk jalan inspeksinya. Khusus pengadaan mesin sampai ke tahap ISO SNI BPOM, menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar.
Sementara peran Perumda Tirta Sanjiwani dalam hal ini, adalah menyiapkan beberapa peraturannya, serta perekrutan tenaga kerja, organisasi, dan peningkatan sumber daya manusia. Selain itu juga detail engineering disaign mesin, detail engineering jalan, sipil, sampai ke izin, termasuk rekomendasi teknik dari pusat, ucapnya. (LE-GN5)







