Denpasar, LenteraEsai.id – Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk tujuan ‘esek-esek’ pada sebuah kafe remang-remang yang dioperasikan secara liar di daerah Penebel, Kabupaten Tabanan.
Dari sebuah tempat yang berlogo ‘Cafe M’ di daerah Penebel, polisi menangkap tiga tersangka pelaku TPPO, yakni laki-laki berinisial GP (44), selaku pemilik kafe, serta dua wanita masing-masing selaku pengelola dan perekrut ‘tenaga kerja’, IY (22) dan PR (28).
“Ketiganya kami tangkap di tempat praktik ‘esek-esek’ di Cafe M pada Rabu (15/1) lalu, setelah mereka melakukan aksi TPPO terhadap anak gadis di bawah umur,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, kepada pers di Denpasar, Selasa (28/1).
AKBP Suratno mengungkapkan, pihaknya melakukan tindak penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku, setelah sebelumnya menerima pengaduan dari keluarga gadis EN (15), yang mengaku telah menjadi korban penipuan oleh pihak pengelola Cafe M.
Mengenai awal dari adanya tindak pidana tersebut, Wadirreskrimum menuturkan, pada 28 Desember 2019 tersangka pelaku memposting tulisan pada grup info loker terbaru Sukabumi, Jawa Barat, yang bertuliskan, “Yang minat kerja di cafe, merantau, chat me.”
Membaca pesan itu, gadis EN yang ingin sekali bekerja sekaligus untuk membantu orang tuanya, seketika tertarik dan langsung menghubungi tersangka PR melalui pesan messenger.
Mendapat pesan lewat messenger, tersangka PR membalas dengan menyampaikan bahwa jenis pekerjaan yang nantinya akan dilakukan si pelamar kerja, tergolong sangat ringan, yakni hanya menemani tamu ngobrol di kafe.
Bersamaan dengan itu, tersangka PR juga menyebutkan bahwa gaji yang nantinya didapat antara Rp2 sampai Rp4 juta per bulan. “Karena keinginannya yang sangat besar untuk bisa bekerja, korban EN pun langsung mengiyakan tawaran dari PR tersebut,” ujar AKBP Suratno.
Sesuai kesepakatan, gadis EN kemudian dijemput di rumahnya di daerah Cianjur, Jawa Barat, lalu dibawa ke Sukabumi, lanjut ke Bogor hingga sampai di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Dari Soekarno Hatta korban diterbangkan menuju Bandara Ngurah Rai Bali.
Sesampainya di Bali, gadis EN diboyong ke Cafe M di Penebel, Kabupaten Tabanan, dan oleh tersangka PR langsung diperlakukan sedemikian rupa, kemudian didandani semenarik mungkin untuk memikat para pelanggan yang datang ke kafe.
Setelah beberapa hari bekerja, gadis EN diberikan surat kontrak kerja yang isinya, jika EN berhenti bekerja sebelum batas waktu enam bulan, maka ia akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Tidak hanya itu, gadis EN juga diberikan surat pernyataan yang isinya adalah, “Saya menyatakan bahwa saya bekerja dengan kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Saya bekerja untuk menafkahi kedua orang tua saya.”
Tidak lama setelah itu, pada 3 Januari 2020 korban dihubungi oleh ibu kandungnya yang bekerja sebagai TKW di luar negeri melalui telepon. “Oleh ibunya EN diminta untuk pulang, karena ibunya tidak mengizinkan korban EN bekerja di sebuah kafe. Namun korban EN mengatakan tidak bisa pulang karena sudah menandatangani kontrak kerja dan harus ditebus sebesar Rp10 juta,” ujar AKBP Suratno.
Dikatakan, karena pihak keluarga korban merasa telah tertipu, akhirnya pada 12 Januari lalu gadis EN dijemput oleh kakak iparnya untuk diajak pulang ke Cianjur, namun tersangka IY meminta tebusan sebesar Rp10 juta. Karena tidak mampu membayar, pada 15 Januari lalu kakak ipar korban memutuskan untuk meminta perlindungan ke Polda Bali guna mengamankan korban.
Adanya pemintaan seperti itulah, lanjut AKBP Suratno, pihaknya yang melakukan penyelidikan menemukan petunjuk adanya praktik TPPO di Cafe M dengan menangkap tiga tersangka pelakukan.
Dari para tersangka polisi juga mengamankan beberapa barang bukti tindak pidana. Dari tersangka GP disita 202 lebar nota hasil penjualan bir, uang tunai sebesar Rp5.300.000, 1 lembar foto copy kartu keluarga korban EN, 1 buah buku catatan penjualan bir dan nota penjualan bir.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi EF, salah seorang waitress Cafe M, antara lain berupa 4 pcs kondom merk Artika, yang menurut keterangan diberikan oleh petugas kesehatan agar terhindar dari virus HIV/AIDS.
Selanjutnya dari tersangka IY, disita sebuah HP merk Oppo A37 warna hitam yang berisi barang bukti pembelian tiket pesawat berkaitan dengan kegiatan penjemputan korban EN dari Cianjur menuju Bali.
Wadirreskrimum mengungkapkan, pihaknya juga menyita sebuah HP merk Oppo tipe A5 warna putih milik tersangka PR yang berisi percakapannya dengan korban EN ketika melakukan aksi perekrutan tenaga kerja.
Dari kasus tersebut, ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 76I jo pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ujar Suratno.
Untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka GP, IY dan PR, kini ditahan pihak Ditreskrimum Polda Bali di Denpasar. (LE-Tia)







