judul gambar
KlungkungNewsRegional

Disesalkan, IMB Resort Dekat Pura Penida Diterbitkan Pemkab Klungkung

Nusa Penida, LenteraEsai.id – Warga Nusa Penida menyesalkan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor: 503/18/IMB/DPMPTSP/2018 oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk pembangunan akomodasi pariwisata. Sikap ini disebabkan, proyek pembangunan akomodasi wisata berada di dekat kawasan suci Pura Penida yang seharusnya steril dari bangunan yang bukan untuk keperluan spiritual pura. Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam Bhisama Kesucian Pura, yang tertuang di dalam Perda Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009.

“Sesungguhnya para leluhur sangat menyucikan kawasan linggih Ida Sesuhunan Betara Lingsir Dang Hyang Dukuh Jumpungan yang diketahui merupakan penjelmaan Dewa Siwa dengan wujud sebagai pendita sakti bernama Dangyang Dukuh Jumpungan, yang diketahui pertama kali mengisi Pulau Nusa Penida dan tinggal di pesisir pantai barat Nusa Penida yang sekarang dikenal sebagai Banjar Penida Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida,” kata Wayan Tiasa selaku Ketua Panitia Pura Penida memberikan keterangan Selasa (7/1/2020) sore.

Wayan Tiasa melanjutkan, IMB dipasang oleh investor diterbitkan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang masih mempergunakan Perda tahun 1974. “Padahal Perda tentang tata ruang Provinsi Bali sudah di undangkan tahun 2009, di mana amanat dari Perda itu adalah pemerintah kabupaten dan kota dalam waktu 2 tahun wajib sudah menyesuaikan. Lagi pula telah diatur tentang sempadan pantai dan kesucian pura di dalamnya. Jadi mestinya Perda Kabupaten dan Perda Kota tidak boleh bertentangan dengan Perda Provinsi Bali,” sesal Wayan Tiasa.

Menurut Wayan Tiasa, padahal saat ini tengah berjalan proses laporan polisi dari pihak pengembang, terkait penyetopan yang dilakukan warga atas aktivitas pekerjaan proyek itu sebelumnya.

Tindakan penyetopan ini dilakukan berdasarkan berita acara paruman semua warga pengempon yang membuat pararem sesuai dengan petunjuk prasasti pura dan berdasarkan peraturan Perda Provinsi Bali yang mengatur tentang kesucian Pura Sad Kahyangan.

“Kan belum selesai proses hukum dari pelaporan yang dilakukan oleh pengembang, tapi saat ini pengembang sudah hendak melanjutkan pembangunan project-nya tersebut dengan pengawalan tentara dan polisi. Apakah hal itu yang disebut hidup dan melakukan sesuatu berpedoman pada hukum?” ujarnya menegaskan. (Tim)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id