Denpasar, LenteraEsai.id – Mochamad Sukedi, seorang advokat dan tenaga pendidik di Fakultas Hukum Universitas Bali Internasional (FH UBI) Denpasar, melanjutkan pendidikan doktornya (S3) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (PDIH FH Unud).
Usai menempuh studi, Mochamad Sukedi berhasil meraih gelar doktornya melalui ujian terbuka promodi doktor pada Rabu (1/3/2023), bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar. Promovendus berhasil mempertahankan disertasinya berjudul ‘Urgensi Kebijakan Formulatif Perjanjian Penangguhan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) dalam Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Oleh Korporasi’.
Ujian terbuka yang berlangsung selama 2 jam itu, dipimpin oleh Dekan FH Unud bersama Tim Promotor: Prof Dr I Ketut Rai Setiabudhi SH MS, Prof Dr Putu Gede Arya Sumerta Yasa SH MHum, Dr Gde Made Swardhana SH MH, dan menghadirkan penguji eksternal dari FH Universitas Sebelas Maret, Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani SH MM serta 3 dewan penguji/penyanggah lainnya.
Mochamad Sukedi dalam disertasinya membahas Hakikat Deferred Prosecution Agreement (DPA) bertujuan menyelesaikan permasalahan Tipikor oleh korporasi yang difokuskan pada filosofi ultimum remidium, dan berorientasi pada upaya pengembalian aset (asset recovery) atau kerugian keuangan negara.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) mengatur tanggung jawab yang bisa dimintakan kepada korporasi dan/atau pengurusnya bila ada suatu tipikor yang dilakukan untuk kepentingan korporasi, dengan menerapkan sistem kumulatif-alternatif, yaitu penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap: 1). korporasi dan pengurus korporasi; 2). korporasi saja; atau 3) pengurus korporasi saja.
Konsep kebijakan formulatif DPA dalam tipikor yang dilakukan oleh korporasi di masa mendatang (ius constituendum) sangat dimungkinkan diterapkan di Indonesia dengan bersandar pada paradigma yang difokuskan pada asset recovery atau pengembalian kerugian keuangan negara, dengan tetap mengacu pada budaya hukum Indonesia yang berbasis nilai-nilai luhur Pancasila dan berpegang pada asas trilogi peradilan: sederhana, cepat dan biaya ringan, ucapnya. (LE-001)







