Pelaku Pencurian di Kantor Yayasan Mahatma Gandhi Diringkus Polisi Denpasar Utara

Pelaku pencurian di Yayasan Taman Mahatma Gandhi, diringkus Polsek Denpasar Utara (Foto: Dok Polsek Denut)

Denpasar, LenteraEsai.id – Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan aksi pencurian di Kantor Yayasan Taman Mahatma Gandhi Jalan Cokroaminoto Denpasar yang terjadi pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit SH MH seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi kepada pers di Denpasar, Kamis (2/2/2023), mengatakan bahwa pihaknya telah meringkus terduga pelaku yang telah mencuri sejumlah barang di ruang sekolah dan kantor yayasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan pihak Yayasan Taman Mahatma Gandhi, sehingga petugas langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkata (TKP).

“Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan dua buah DVR merk Hikvision yang disimpan di ruang kepala sekolah Taman Rama Intercultural School. Selain itu juga sebuah DVR merk LG dan sebuah DVR merk Samsung di ruang tata usaha, selanjutnya di ruang tata usaha juga hilang dua unit laptop merk HP dan Lenovo serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp1,5 juta,” ungkap Iptu Carlos didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV, diketahui ciri-ciri pelaku dari baju yang dikenakan, sampai akhirnya mengarah ke tersangka Jefrianto Kana Tuka (21) yang sudah bekerja selama lima tahun sebagai karyawan mekanik (maintenence) di yayasan tersebut.

“Pelaku melakukan aksinya dengan mudah karena sudah mengetahui situasi dan seluk beluk di lokasi. Menurut keterangan pelaku caranya masuk dengan meloncat lewat tembok belakang sekolah kemudian mengambil kunci ruangan yang sudah pelaku ketahui, termasuk ruangan kepala sekolah tetapi karena tidak ketemu akhirnya dipecahkan dengan batu,” ujar Kapolsek.

Barang yang berhasil diambil oleh pelaku berupa tiga unit laptop, masing-masing dua unit merk Lenovo dan HP. Satu unit merk Lenovo sudah berhasil dijual tersangka kepada salah seorang yang tak dikenal di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar, dengan total kerugian yang diderita korban sebesar Rp45,5 juta.

“Barang berupa empat DVR sudah dibuang tersangka di sungai daerah Gelogor Carik dan sebuah Laptop sudah dijual olehnya kepada orang tak dikenal di Rimo, Jalan Ponogoro, Denpasar seharga Rp 3 juta,” kata Kapolsek dengan menjelaskan, pelaku Jefrianto Kana Tuka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (LE-DP)

Pos terkait