Jimbaran, LenteraEsai.id – Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyebutkan, sehubungan dengan adanya informasi terkait penggeledahan pada Kantor Rektorat Universitas Udayana (Unud), maka bersama ini dapat disampaikan, memang benar ada tindakan penggeladahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 24 Oktober 2022.
Penggeledahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1141/N.1.5/Fd.2/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2022.
Berkenaan dengan tindakan penggeledahan tersebut, Unud telah berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati segenap proses hukum untuk membuat persoalan jelas dan terang. Berdasarkan komitmen tersebut, maka Unud sudah terbuka dan juga telah memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali pada saat tindakan penggeledahan berjalan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1142/N.1.5/Fd.2/10/2020 tertanggal 24 Oktober 2022.
“Apabila dalam proses hukum berjalan, pihak Kejaksaan Tinggi Bali membutuhkan kembali informasi dan/atau dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud, maka Unud akan tetap bertindak kooperatif,” ujar Senja Pratiwi, menjelaskan. (LE-BD)
Sumber: www.unud.ac.id







