Karangasem, LenteraEsai.id – Wakil Bupati (Wabup) Karangasem Wayan Artha Dipa membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, di Hotel Ramayana Candidasa, Karangasem pada Kamis (29/9/2022).
Sosialisasi dan bimbingan teknis itu digelar sebagai upaya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal, serta kemudahan dalam melakukan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Kegiatan kali ini diikuti oleh 40 pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Usaha dari tiga kecamatan, yakni Manggis, Bebandem dan Kecamatan Karangasem.
Wabup Artha Dipa menyampaikan, kegiatan sisialiasi dan bimtek ini sesungguhnya dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha agar dalam menjalankan usahanya mereka benar-benar sesuai dengan regulasi di bidang Penanaman Modal.
“Oleh karena itu kami berupaya terus untuk membuat terobosan-terobosan dalam rangka meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Karangasem. Salah satunya adalah dengan memberikan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha seperti ini di seluruh kecamatan se-Kabupaten Karangasem,” ujar Wabup Artha Dipa.
Melalui kesempatan ini, Wabup Artha Dipa selaku Wakil Kepala Daerah juga menyampaikan rasa bangga dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pelaku usaha atas kesediaanya untuk tetap melakukan investasi di wilayah Kabupaten Karangasem. “Karena saya memandang bahwa investasi yang Bapak/Ibu/Saudara lakukan adalah sebagai salah satu indikator untuk meningkatnya pertumbuhan perekonomian Karangasem khususnya, dan Bali pada umumnya,” katanya.
Wabup Artha Dipa juga mengajak para pelaku usaha mampu bersinergi secara positif dengan pemerintah. Pemerintah dalam hal ini wajib memperhatikan hak-hak yang dimiliki para pelaku usaha, seperti mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, memberikan informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya, hak pelayanan berupa kemudahan perizinan serta berbagai bentuk fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada sisi lain, Dinas Penanam Modal juga berkewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya melalui pelatihan kerja, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi usaha penanam modal, serta menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Secara Online.
Lebih lanjut Wabup mengatakan, kegiatan ini adalah sebagai salah satu wujud nyata komitmen Pemkab Karangasem kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan informasi yang terbuka. Oleh karena itu melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha ini, para peserta diharapkan dapat memanfaatkan waktu/peluang ini dengan serius dengan mengikutinya sampai selesai, sehingga apa yang diharapkan bersama dapat terwujud dengan baik, ucapnya, menekankan. (LE-Ami)







