Karangasem, LenteraEsai.id – Desa Adat Karangasem menurunkan puluhan pecalang dan jagabaya menertibkan krama agar menuruti aturan yang tertuang pada surat edaran Bupati Karangasem serta Bendesa Adat setempat. Penertiban dilakukan di sejumlah wilayah di Desa Adat Karangasem, pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Bertempat di depan UKM Center Karangasem, sebelum melaksanakan kegiatan pukul 03.30 Wita anggota pecalang dan jagabaya Desa Adat Karangasem sebanyak 62 Orang diberikan arahan oleh Ketua Pecalang Desa Adat Karangasem I Wayan Wardana.
Selanjutnya, pukul 03.40 Wita, seluruh anggota menyebar terbagi dalam beberapa kelompok menempati pos-pos jaga yang sudah ditentukan, antara lain di Jalan Gatot Subroto, Jalan Gajah Mada, Jalan Bhayangkara, seputaran Pasar Timur dan Pasar Barat (Terminal Amlapura).
“Pukul 03.45, para pecalang dan jagabaya mulai melaksanakan kegiatan dengan memberhentikan para pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang akan melaksanakan aktivitas di wewidangan Desa Adat Karangasem. Kepada mereka diberikan penjelasan bahwa wewidangan Desa Adat Karangasem sedang melaksanakan penertiban sesuai SE (Surat Edaran) Desa Adat Karangasem, yakni bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Desa Adat Karangasem baru boleh keluar rumah setelah lewat dari pukul 06.00 Wita,” ujar Wayan Wardana.
Dia berpesan agar semua pihak dapat mematuhi aturan. Jika tetap membangkang pasti akan diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Usai bertugas, Wayan Wardana memohon semua pecalang dan jagabaya untuk berkumpul kembali di depan UKM Center, diberikan pengarahan yang intinya agar yang bertugas hari ini tetap semangat. “Walaupun belum ada instansi terkait terlihat untuk ikut dalam kegiatan yang kita lakukan sekarang, tetapi kita telah mampu melakukan langkah-langkah penertibkan,” ucapnya.
Hasilnya bisa dilihat, puluhan pedagang yang biasa berjualan di pasar mulai pukul 04.00 Wita yang jelas-jelas melanggar SE (Surat Edaran) Bupati Karangasem dan SE Desa Adat Karangasem, kini sudah berhasil ditertibkan hingga tidak terlihat lagi.
Ketua RAPI Wilayah 04 Karangasem I Komang Budiasna menambahkan, sesuai SE Bupati Karangasem berkenaan dengan upaya memutus penularan Covid-19, ditetapkan pengaturan jam buka tutup pasar, yakni sejak 07.00 hingga 13.00 Wita setiap harinya.
Namun, sejak hari Jumat, 1 Mei 2020, para pedagang tampak mulai melakukan pelanggaran dengan membuka jualan sejak pukul 04.00 Wita. Pedagang melakukan itu dengan memanfaatkan kelengahan petugas, baik yang di Pasar Pagi di depan Gedung UKM Center Amlapura maupun di Pasar Terminal.
“Dengan turunnya pecalang dan jagabaya kali ini, terbukti bisa menyadarkan warga trentang betapa pentingnya makna untuk dapat mematuhi surat edaran itu. Kita mengetahui pada pandemi Covid-19 ini, diimbau untuk social distancing dan physical distancing. Bagaimana bisa dilakukan jika masyarakat tidak patuh aturan?. Karena sebelumnya, mereka malah jualan mulai pukul 04.00 Wita dini hari, namun kini mereka sudah mulai patuh,” kata Komang Budiasna yang akrab dipanggil Budi Lonjong dengan call sign JZ14BLN. (LE-KR)







