Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraan Dua WNI yang Dikabarkan Gabung Militer Asing

Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraan Dua WNI yang Dikabarkan Gabung Militer Asing
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media.

Jakarta, LenteraEsai.id – Pemerintah menyatakan akan bersikap aktif menelusuri status kewarganegaraan dua warga negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan menjadi anggota militer negara asing, masing-masing atas nama Kezia Syifa dan Muhammad Rio.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami perlu mengumpulkan data secara menyeluruh untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar menjadi anggota militer asing serta memastikan status kewarganegaraan mereka selama ini,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Koordinasi tersebut akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan RI di luar negeri. Hasil penelusuran itu, kata Yusril, akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.

Ia menambahkan, apabila telah diperoleh kepastian hukum, pemerintah akan meminta Menteri Hukum untuk mengambil tindakan konkret, termasuk kemungkinan pencabutan status kewarganegaraan, guna memberikan kepastian hukum.

Kezia Syifa sebelumnya diberitakan bergabung dengan militer Amerika Serikat, sementara Muhammad Rio disebut-sebut sebagai anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh yang kini dikabarkan bergabung dengan militer Federasi Rusia.

Menurut Yusril, kedua kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di media massa dan media sosial. Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum terhadap status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan.

Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi dalam menyikapi informasi tersebut, namun juga tidak akan bersikap pasif.

“Pemberitaan atau unggahan di media sosial tidak bisa dijadikan dasar untuk menghapus status kewarganegaraan seseorang. Semua harus diverifikasi secara akurat sebelum diambil keputusan,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Yusril, berkewajiban menjalankan amanat undang-undang dengan melakukan penelusuran dan verifikasi secara cermat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap keputusan harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan berdasarkan asumsi atau penilaian publik,” kata Yusril. (LE-VJ)

Pos terkait