Melalui Sipandu Beradat, Bhabinkamtibmas Selesaikan Kenakalan Remaja

Pertemuan Arman Suryadi dengan pihak Taman Krisna Eco Tangguwisia Desa Tanguwisia, bertempat di kantor Desa Tanguwisia. (Foto: Dok Humas Bhabinkamtibmas)

Buleleng, LenteraEsai.id – Kenakalan remaja sering ditemukan di Desa Binaan Bhabinkamtibmas, salah satunya mengendarai sepeda motor yang tidak memperdulikan keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain.

Seperti halnya kenakalan remaja yang dilakukan seorang anak bernama Arman Suryadi (15), penduduk Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Arman mengendarai sepeda motor di jalan raya dengan standing dan mengucapkan kata-kata kasar terhadap petugas yang sedang berjaga di Taman Krisna Eco Tangguwisia, Desa Tanguwisia.

Bacaan Lainnya

Perbuatan remaja tersebut di samping dapat membahayakan dirinya sendiri, juga dapat berdampak kepada orang lain bila terjadi kecelakaan, serta tidak adanya etika yang baik dari Arman terhadap petugas .

Melihat kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tanguwisia Aiptu Nyoman Sara Edi melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diberikan pemahaman bahwa mengendarai sepeda motor belum cukup umur 17 tahun dan tidak memiliki surat izin mengemudi, tidak dibenarkan. Demikian juga dalam berucap harus sesuai dengan etika sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan orang lain.

Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Arman dengan pihak Taman Krisna Eco Tangguwisia, Desa Tanguwisia pada Senin (15/8) pukul 11.30 Wita, bertempat di Kantor Desa Tanguwisia. Pertemuan tersebut dihadiri seluruh komponen yang tergabung dalam Sipandu Beradat, di antaranya perbekel, bhabinkamtibmas, Babinsa, pecalang dan tokoh masyarakat lainnya.

Setelah diberikan pemahaman terhadap Arman, akhirnya yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan merasa menyesal, serta mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Arman pun kemudian meminta maaf kepada pihak Taman Krisna Eco Tangguwisia, Desa Tanguwisia. Tidak hanya itu, Arman juga membuat surat pernyataan sebagai bukti penyesalan dan kekeliruannya.

Bhabinkamtibmas Desa Tanguwisia atas seizin Kapolsek Seririt Kompol Made Suwandra SH menyampaikan, sesuai petunjuk pimpinan untuk masalah yang ringan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,  dapat diselesaikan melalui Sipandu Beradat. “Namun bila tidak ditemukan jalan keluarnya, maka yang terakhir penegakan hukum harus dilakukan,” ucapnya.

Namun bersyukur untuk kasus yang melibatkan remaja Arman, dapat diselesaikan dengan baik melalui Sipandu Beradat. (LE-BL)

Pos terkait