Tahanan Narkoba ‘Nganten’, Kapolresta Denpasar: Usai Prosesi Masuk Rutan

Polresta Denpasar Fasilitasi Tahanan Untuk Laksanakan Pewiwahan. (Foto: Dok Humas Polresta Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Polresta Denpasar memfasilitasi prosesi pawiwahan (pernikahan) terhadap salah seorang tahanan kasus narkoba titipan kejaksaan di Rutan Mapolresta Denpasar, Bali pada Senin (18/4/22)

Tersangka mempelai laki-laki bernama I Wayan Bawa Kartika dan mempelai perempuan berinisial NKP. Saat ini mempelai laki-laki sedang menjalani proses hukum karena kasus tindak pidana narkotika yang menjeratnya.

Bacaan Lainnya

Tersangka Bawa Kartika meringkuk di ruang tahanan setelah sebelumnya ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar pada Jumat, 3 Desember 2021 pukul 04.00 Wita di Jalan Imam Bonjol, Banjar Abian Timbul Denpasar karena ketahuan membawa dan memiliki barang terlarang.

Polisi yang kemudian menyusul melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di Banjar Sading, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, berhasil menyita barang bukti narkoba berupa 163,64 gram sabu-sabu dan 30 butir pil ekstrasi.

Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi mengatakan, terhadap tersangka I Wayan Bawa Kartika dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini, status tersangka sudah dalam tahap II (tahanan kejaksaan), sedangkan mengenai upacara pernikahan yang bersangkutan dengan gadis berinisial NKP, telah direncanakan oleh keluarga kedua belah pihak jauh sebelum calon mempelai laki-laki itu tersangkut kasus narkoba.

“Upacara penikahan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh kedua pihak keluarga, tetapi karena calon mempelai laki-laki menyusul tersangkut kasus narkoba, akhirnya keluarga kedua belah pihak meminta pernikahan dapat dilakukan di Mapolresta Denpasar secara sederhana,” ujar Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kabag SDM dan Kasat Tahti Polresta Denpasar.

Adanya permintaan itu, lanjutnya, Polresta Denpasar memberikan fasilitasi prosesi parnikahan tersebut karena ini juga adalah hak dari tahanan sebagai warga negara untuk melaksanakan pernikahan. Meski demikian, petugas tidak memberi kelonggaran bagi mempelai laki-laki. Setelah prosesi pernikahan selesai, mempelai laki-laki kembali masuk rutan, sementara mempelai perempuan pulang ke rumah, ucapnya.

“Kami memberikan fasilitas sebagai pemenuhan hak mereka. Prosesinya berlangsung secara sederhana. Dengan upacara hari ini, keduanya secara agama dan adat sudah sah menjadi suami istri,” kata Kapolresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar juga mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada kedua mempelai dan berharap agar ke depannya kedua mempelai ini langgeng dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan menjadi lebih baik.

“Untuk mempelai laki-laki agar ikhlas untuk menjalani semua proses hukum yang ada agar segera selesai dan segera kembali pada kehidupan normal,” ucap AKBP Bambang Yugo Pamungkas.  (LE-DP)

Pos terkait