Denpasar, LenteraEsai.id – Pelaku tindak pidana kesusilaan belakangan seakan bergentayangan di wilayah Kota Denpasar, Bali, namun masyarakat mulai merasa lega dikarenakan oknum yang melakukannya satu demi satu akhirnya berhasil diringkus petugas.
Terbaru, Tim Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan (Densel) berhasil mengamankan pelaku ‘begal payudara’ yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di media sosial hingga menimbulkan berbagai kecaman miring dari para netizen.
Pelaku seorang pria berinisial L (34) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang merupakan driver salah satu ojek online di Denpasar, di mana pelaku kerap melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan dengan modus remas payudara setiap ada kesempatan.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja SH MH kepada media massa, Sabtu (16/4/2022) siang menyampaikan, pelaku berhasil diamankan petugas di Jalan Batur Sari Sanur Kauh Densel, dekat rumah kos L pada hari Jumat 15 April 2022, setelah video aksi pelaku yang terekam CCTV viral di media sosial pada Kamis (14/4/2022) lalu.
“Pelaku sudah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Denpasar dengan sasaran pengendara wanita muda secara acak. Asal ada kesempatan dan tempat kejadian yang dianggap sepi, pelaku akan langsung beraksi,” ujar Kapolsek Densel.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, ciri-ciri pelaku didapat dari rekaman CCTV yang ditayangkan warga, di mana terlihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih melakukan perbuatan pelecehan seksual (begal payudara) terhadap anak di bawah umur yang sedang mengendarai sepeda gayung melintas di Gang IV Jalan Tukad Irawadi Panjer, Densel.
Mengetahui ciri-ciri pelaku, Tim Resmob Presisi Polsek Densel dipimpin Panit 2 Ipda Wayan Sudarsana SH MH, terjun melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga kemudian berhasil mengamankan pelaku di dekat rumah kosnya.
Kepada petugas, pelaku L mengaku, setiap akan beraksi terlebih dahulu menyalip dan memepet korban dari sebelah kanan, baru kemudian tangan kirinya meremas payudara korban. Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan korban dengan memacu sepeda motor dalam kecepatan tinggi.
“Pelaku juga mengaku mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya, hingga kemudian harus dilakukannya berulang-ulang,” ucap Kompol I Gede Sudyatmaja, menjelaskan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan, dan atas perbuatanya petugas menjerat pelaku L dengan pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. (LE-DP)







