Satpol PP Denpasar Tertibkan Banner, Spanduk dan Pamflet Kadaluwarsa

Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar Banner, Spanduk, dan Pamflet Kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar banner, spanduk dan pamflet yang terpasang memelibi waktu yang ditentukan atau telah kadaluwarsa

Penertiban yang dilakukan di beberapa sudut Kota Denpasar pada Rabu (16/3), dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, antara lain menyasar Jalan Protokol Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Perempatan Tohpati, Jalan Mahendradata dan Jalan Raya Sesetan.

Bacaan Lainnya

Sudarsana mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 4 baliho, 13 banner, 28 spanduk dan 23 pamflet yang terpasang di semua kecamatan yang ada di Kota Denpasar.

Menurutnya penertiban kali ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. Karena ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Penertiban harus kami laksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Sudarsana.

Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.

Sebelum penertiban dilakukan petugas telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner atau spanduk-spanduk tersebut.

Meskipun demikian, kini nampaknya masih cukup banyak baliho yang sudah kadaluwarsa namun tidak mau diturunkan oleh pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon-pohon perindang.

Hal inilah membuat jalan perkotaan tampak semwaraut, kumuh dan merusak pemandangan kota. Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk-spanduk kumal. (LE-DP)

Pos terkait